AMBON, Siwalimanews – Pemberlakuan tilang secara online untuk pelanggar lalu lintas akan segera diterapkan, menyusul telah terpasangnya alat electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon, ditambah lagi dengan 13 titik dan dua kamera mobile yang juga terpasang di sejumlah ruas jalan.

Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latief mengatakan, dengan kehadiran peralatan Electronic Traffic Law Enforcement yang kini terpasang di sejumlah rua jalan di Kota Ambon, sangat bermanfaat.

Pasalnya, alat pencatat pelanggaran lalu lintas ini, memberikan transparansi dan kepastian hukum, bahkan masyarakat juga tidak lagi bersentuhan langsung dengan aparat kepolisian saat terekam melakukan pelanggaran.

“ETLE ini sebenarnya merupakan salah satu kemajuan teknologi dalam hal kecepatan dan transparansi. Kalau ditemukan pelanggaran, tidak ada lagi sentuhan petugas dengan masyarakat. Jadi semua baik record and filling data, kalau melanggar lalu lintas, terekam ya sudah tidak terbantahkan, tidak ada lagi kontak langsung dengan petugas,” ungkap Kapolda kepada wartawan usai membuka kegiatan program pelatihan guru sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di Manise Hotel, Rabu (21/9).

Seorang pengendara kendaraan bermotor yang terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas kata kapolda, maka dendanya akan langsung diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga: Infrastruktur Perhubungan Belum Tertangani Pemerintah

“Sehingga tidak ada lagi kemudian katakanlah ada kontak-kontak dengan petugas, yang mungkin nanti bilang petugas melakukan penyimpangan. Nah itu salah satu tujuannya untuk memberikan transparansi, kecepatan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara terkait kapan akan mulai diterapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, Kapolda mengaku, akan segera dilakukan. (S-10)