AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Lotharia Latif meminta, Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum, harus men­junjung tinggi Hak Asasi Manusia (H­AM) dalam me­lak­sanakan kewena­ngannya.

Karena itu, kata Ka­polda, setiap ang­gota Polri dibe­kali dengan penge­ta­hu­an tentang HAM.

Demikian di­ung­kapkan Kapolda da­lam sambutannya pada kegiatan kegia­tan sosialiasi pe­nye­garan pemahaman HAM bagi anggota Polda Maluku dan jaja­rannya, Kamis (12/5).

Sosialisasi HAM yang digelar Mabes Polri dan dilakukan secara hybrid serta terpusat di Rupatama Mapolda Maluku ini dibuka Koor­sahli Kapolri, Irjen Eko Indra Heri serta dihadiri Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, Wakapolda Brigjen Jan de Fretes dan para pejabat utama Polda Maluku.

Kapolda dalam sambutannya me­nyampaikan selamat datang kepada Koorsahli Kapolri beserta tim di Mapolda Maluku, untuk memberi­kan sosialisasi pemahaman HAM kepada anggota.

Baca Juga: BMKG: Sejumlah Wilayah Maluku Berpotensi Hujan Lebat

Menurutnya, sosialisasi penye­ga­ran pemahaman HAM ini diikuti oleh personel seluruh satker dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran di Maluku melalui zoom meeting.

“Dengan adanya kegiatan sosia­lisasi hari ini yang diselenggarakan oleh Koorsahli Kapolri dan tim, sangat baik dan bermanfaat untuk seluruh personel Polda Maluku dalam rangka meningkatkan penge­tahuan di tengah situasi dan tanta­ngan tugas Polri yang semakin kompleks,” katanya.

Kapolda berharap ke depan, tidak ada personel Polda Maluku yang melakukan pelanggaran HAM saat melaksanakan tugas di lapangan, serta kewenangan yang diberikan dapat dilaksanakan secara humanis, kon­sisten dan menjunjung tinggi HAM.

Kepada peserta sosialisasi, Ka­pol­da mengharapkan, agar momentum ini benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk men­dapatkan ilmu dan pengetahuan tentang HAM.

“Apabila ada yang kurang dipa­hami jangan malu bertanya kepada narasumber. Kepada Koorsahli Ka­polri dan tim sekali lagi terima kasih atas waktu dan kesempatannya untuk memberikan sosialisasi kepa­da anggota, Insya Allah kegiatan yang kita lakukan ini berguna bagi institusi Polri terlebih khusus ke­pada personel Polda Maluku,” katanya.

Di tempat yang sama, Koorsahli Kapolri, Irjen Eko Indra Heri, dalam membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, atas nama Polri me­nyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Maluku atas terselenggaranya kegiatan ini.

Dikatakan, pelaksanaan tugas-tugas Polri akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyara­kat yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM.

Untuk mencegah pelanggaran, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap melindungi HAM, sebagai­mana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senan­tiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma-norma agama, kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM.

Oleh karena itu personel Polri dalam melaksanakan tugas-tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM.

Pertama, HAM merupakan hak milik setiap individu. Kedua, yakni inheren artinya melekat berdasarkan hak dasarnya sebagai manusia. Ketiga, HAM tidak bisa diberi, dibeli dan tidak diperoleh dengan cara apapun, ataupun dibariskan. Dan keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, dibagi dan menjunjung tinggi kese­taraan mutlak dan absolut.

“Komitmen Polri di bidang HAM sudah ditunjukkan dalam Perkap no­mor 8 tahun 2009 tentang imple­men­tasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai acuan seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tu­gas,” urainya.

Dengan demikian, Polri tentu me­merlukan dukungan dan komitmen serta sebagai institusi yang predik­tif, responsibiliti, transparan dan berkeadilan, maka isu kemuliaan HAM dalam tugas Polri sangat kru­sial. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya anggota Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah efektif, terukur, sesuai dengan stan­dar dan norma HAM.

Pendidikan tentang HAM di Polri, lanjut Heri, sudah diberikan mulai dari mengikuti pendidikan pemben­tu­kan, sampai dengan pendidikan pengembangan.

“Pengembangan dilakukan de­ngan berbagai seminar, workshop tentang HAM untuk meningkatkan pemaha­man tentang HAM bagi seluruh anggota Polri. Sedangkan penyegaran isu-isu HAM dilaksa­nakan untuk menjawab tantangan tugas di institusi Polri terutama dalam pengembangan HAM yang semakin hari selalu ber­kembang,” dsebutnya.

Kapolri mengaku pelanggaran yang dilakukan anggota Polri masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu Kapolri berharap setiap anggota Polri agar selalu melak­sa­nakan tugas dengan menggunakan hati nurani; Kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam me­nangani permasalahan masyarakat terutama pada wilayah konflik so­sial; Kendalikan emosi dalam menanggapi berbagai situasi yang terjadi dilapangan seperti dalam pengamanan unjuk rasa dan lain-lain; Hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan penegakan hukum terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, pengge­le­dahan, maupun penyitaan dan lain-lain sebagainya;

“Dan yang kelima, tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai upa­ya terakhir operasional yang berim­bang dan dalam batasan tertentu,” pintanya.

Untuk pemimpin kesatuan, Kapolri menekankan agar selalu mempedo­mani Perkap nomor 2 Tahun 2022. Berikan arahan dan prosedur-prose­dur pelaksanaan tugas secara detail, dan terperinci. Berikan penekanan kepada anggotanya agar tidak me­lakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas pokoknya.

Kapolri berharap melalui kegiatan ini maka akan ada penyegaran kembali mengenai konsep HAM dan mendengar permasalahan yang ter­jadi di lapangan khususnya di bi­dang HAM. “Mengakhiri sambutan ini saya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Ka­polda Maluku dan jajarannya, kepada teman-teman panitia penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senan­tiasa memberikan perlindu­ngan, kekuatan dan petunjuknya kepada kita semua, agar kita dapat berkarya de­ngan semangat dan penuh kreativitas serta tanggung jawab dan tanggap terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (S-10)