Kapolda Diminta Tindak Tegas Oknum Brimob
Aniaya Warga Morekau
AMBON, Siwalimanws – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M Hatta Hehanussa mendesak Kapolda Maluku dan Kasat Brimob Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota Brimob Polda Maluku Kompi 2 Piru, Pratu I Gede Pasek terhadap warga Morekau, Kabupaten SBB, Mervin Salenussa, Jumat (27/11) lalu.
“Terkait dengan tindakan salah satu oknum Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga Morekau, kita desak Kapolda dan Kasat Brimob Polda Maluku untuk mengusut dan memproses dan persoalan penganiayaan dilakukan oleh salah satu oknum Brimob yang tidak bertanggung jawab ini,” tegas Hatta, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (6/12).
Menurutnya, oknum Brimob Polda Maluku Kompi 2 Piru yang diketahui bernama Pratu I Gede Pasek yang berulang kali bertingkah itu harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kata Hehanussa, perlu dilakukan tindakan tegas agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Bhayangkara Polda Maluku untuk tidak main hakim sendiri apalagi untuk mengamankan usaha pihak tertentu.
Dikatakan, masyarakat jangan dianiaya, kalau terdapat kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat maka harus dibicarakan secara baik-baik bukan dengan menggunakan kekerasan mengakibatkan masyarakat menjadi korban.
Baca Juga: Tim FAHAM Aniaya Panwascam Gorom Timur“Ini negara hukum, ada hukum di negara ini yang berlaku dan mengikat semua masyarakat dan termasuk oknum Brimob,” ujarnya.
Lanjutnya, bila oknum polisi tertentu saja sudah melakukan tindakan – tindakan sesuai keinginan mereka maka sudah pasti masyarakat yang menderita akibat dari tindakan yang tidak bertanggung jawab itu, akibatnya masyarakatagi harus mencari perlindungan.
Aniaya Warga
Anggota Brimob Polda Maluku Kompi 2 Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Pratu I Gede Pasek menganiaya Mervin Salenussa, warga Moerekau Kecamatan Piru, hingga babak belur.
Keluarga Salenussa dalam rilisnya kepada Siwalima Kamis (3/12), menjelaskan perbuatan I Gede Pasek bukan baru pertama kali, melainkan sering dilakukan kepada warga.
I Gede Pasek kerap menakut-nakuti warga terutama para pemuda Morekau dengan menggunakan senjatanya. Tindakan I Gede Pasek membuat warga Morekau murka.
Salah satu keluarga korban menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 November 2020 di Desa Morekau. Saat itu ada truk milik PT Isoiki Bina Karya, perusahaan yang bergerak di bidang batu pecah melewati jalur jalan di dalam kampung Morekau dengan muatan yang cukup banyak melebihi kapasitas.
Warga menegur sopir yang membawa muatan batu pecah tersebut dengan maksud supaya pemuatan material batu pecah jangan lagi melewati jalur jalan Desa Morekau lantaran jalan itu sudah rusak berat.
Tak terima ditegur, sopir langsung menghubungi Pratu I Gede Pasek yang diduga membacking aktivitas PT, Isoki Bina Karya. I Gede Pesek dengan arogansinya menemui warga setempat dan mendapati korban Mervin Selenussa.
Korban dihajar dengan kepalang tangan bahkan menodong korban menggunakan senjata. Usut punya usut, warga mengetahui kalau I Gede Pesek membacking PT. Isoki Bina Karya yang pemiliknya Remon Rumpuin alias Uya itu.
I Gede Pesek bahkan dalam kondisi dipengaruhi miras mengajak warga Morekau untuk berkelahi. “Kami sudah muak dengan tindakan Pesek ini. Dia kerap menganiaya warga Morekau tanpa sebab. Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri atau Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Guntur harus menjatuhkan sanksi tegas kepada I Gede Pesek,”
Warga meminta Dansat Brimob Polda Maluku untuk menempatkan personel di Desa Morekau adalah orang yang betul-betul menaati proses hukum dan bukan bertindak arogan.
“Lebih baik yang bersangkutan dimutasikan ke tempat lain dan bukan di Morekau karena banyak perbuatan tidak menyenangkan meresahkan hati warga. Hari ini minta maaf besok berbuat lagi,” tandas keluarga korban, yang me¬minta namanya tak dikorankan itu.
Sementara Dansat Brimob, Kombes Guntur saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Tetapi katanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Warga yang ditampar itu saat kejadian dalam kondisi mabuk. Saya sudah cek persoalan itu sesungguhnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Danki Brimob dan juga masyarakat setempat serta keluarganya,” ungkap Guntur.
Guntur membantah, anak buahnya menganiaya warga Morekau hingga babak belur. “Tidak ada korban dianiaya sampai babak belur. Jadi korban hanya ditempeleng oleh anggota dan anggota tidak ada beking perusahaan serta anggota merupakan warga Morekau. Anggota kami itu tinggal di Desa Morekau,” jelas Guntur. (S-50)
Tinggalkan Balasan