Kapolda Diminta Tepati Janji Tuntaskan Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku diminta menepati janjinya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di tahun ini.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yang sampai saat ini belum jelas penanganannya yaitu, kasus penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual. Dua tahun lebih kasus ini diusut namun belum tuntas. Polda Maluku beralasan hasil audit belum diberikan BPKP Perwakilan Maluku.
Berikutnya kasus pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan MBD senilai Rp 1,524.600.000. kasus ini diusut sejak tahun 2017 namun hingga kini kepastian hukumnya masih belum jelas.
Kemudian kasus ADD/DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017. Hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku telah dikantongi namun lagi-lagi penanganannya tak jelas
Akademisi hukum universitas Pattimura George Lease berharap janji Kapolda tersebut bukan sekedar bualan belaka, tetapi harus mampu dibuktikan dengan langkah hukum yang cepat dan tepat.
Baca Juga: Korupsi ADD-DD Haria Rp 2 M Bakal Naik StatusBaginya, apabila sudah berkomitmen, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban menjalankannya.
Leasa berharap, pihak kepolisian memberikan alasan yang logis terkait lambannya penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. “Artinya, janji ini jangan sampai umbar janji saja. Tapi memang laporan dari bawah keatas itu harus dikontrol. Kapolda harus mampu jamin janji itu,” katanya.
Leasa mengatakan, pihak kepolisian mesti transparan terkait penanganan kasus kasus korupsi yang ditangani. Dia berujar, maksud transparan bukan hanya memberikan alasan kurang bukti atau sedang dalam tahap penyelidikan.
Lebih dari itu, dia berharap kepolisian memberikan penjelasan terkait bukti apa saja yang dibutuhkan.
Karena menurutnya pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi tidak hanya mengandalkan kemampuannya, namun juga membutuhkan bantuan dari masyarakat. “Kalau cuma bilang kurang bukti saja itu namanya bukan transparan. Transparan itu mereka mampu menjelaskan bukti yang kurang itu apa saja,” ujarnya lagi.
Dia menanti sejauh mana janji Kapolda tersebut kepada masyarakat. Dia menyarankan, pihak kepolisian jangan menuntaskan kasus korupsi hanya untuk menakuti para pejabat.
“Jangan cuma untuk menakuti pejabat saja. Kasus-kasus itu juga butuh kepastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku yang belum tuntas di tahun 2020 akan diselesaikan di tahun 2021.
“Kasus korupsi tidak akan luput dari perhatian kita dan apa yang dilakukan di tahun lalu yang belum diselesaikan, di tahun ini akan kita koordinasikan untuk tuntaskan,” janji Kapolda kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (31/12).
Dijelaskan, penurunan angka penyelesaian kasus korupsi disebabkan adanya prioritas pada percepatan penanganan Covid-19. Namun pihaknya tetap akan berupaya agar tunggakan kasus-kasus secera keseluruhan dapat diselesaikan. “Kita tahu bersama tahun 2020 kita ada ditengah pandemi, hal ini yang membuat sejumlah penyelesaian kasus menurun, namun bukan berarti tidak diselesaikan, tetap kasus-kasus tersebut jadi atensi untuk diselesaikan,” janji Kapolda. (S-45)
Tinggalkan Balasan