AMBON, Siwalimanews –  Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyayangkan pemberian dua unit kapal pengawasan perikanan dari pemerintah pusat yang tidak dapat berfungsi hingga saat ini.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan mengungkapkan, tidak beroperasinya dua unit kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini lantaran tidak adanya anggaran yang dialokasikan bagi operasional.

“Memang pemerintah pusat telah memberikan bantuan kapal pengawasan perikanan dan saat ini berada di Dinas Perikanan dan Kalautan tapi tidak ada biaya operasional,” ujar Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (6/2).

Dikatakan, pemerintah pusat tidak sepenuh hati memberikan bantuan bagi Maluku dalam rangka melakukan patroli terhadap perikanan di perairan Maluku, sebab jika pemerintah pusat tulus hati, maka sudah pasti akan diikuti dengan alokasi biaya operasional yang cukup besar sesuai dengan luas laut.

Padahal pempus sudah mengetahui, jika Maluku memiliki anggaran yang minim dan tidak mungkin dialokasikan bagi biaya operasional, tetapi justru pempus membebankan hal tersebut kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Bupati SBB Cabut SK Kades Tala

Disisi lain, jika pemerintah pusat memberikan bantuan kapal pengawasan dan biaya operasional, maka sudah pasti akan ada banyak pelanggaran di perairan Maluku yang nantinya ditangkap oleh petugas perikanan, karena ijin perikanan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah bertentangan dengan pasal 27 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebenarnya ini dilema, kalau Pempus kasih bantuan biaya operasional, pasti bertabrakan dilaut, sebab sudah melanggar aturan, jadi ini setengah hati juga,” tegasnya.

Terhadap persoalan ini, Hurasan memastikan pihaknya telah meminta pemerintah pusat untuk dapat memperhatikan keluhan pemprov, sehingga r ada alokasi biaya operasional bagi dua unit kapal pengawasan perikanan ini.(S-20)