Pasca dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, polisi telah mengantongi nama sejumlah calon tersangka yang diduga memiliki peranan penting dalam proyek jalan yang menguras anggaran daerah sebesar Rp7,2 miliar

Sejumlah  pihak yang diduga memiliki peranan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa CV Jusren Jaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu PPTK atau Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan.

Namun diduga bukan saja enam orang ini yang memiliki perana penting, tetapi diga ada pihak-pihak terkait lainnya yang turut bermain dalam proyek jalan milik Dinas PUPR Maluku ini.

Polisi telah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara ini.

Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi sejumlah bukti tindak perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proyek jalan yang belum tuntas

Baca Juga: Menyelamatkan Bank Maluku Malut

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya, tak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Anehnya, dana jumbo yang bersumber dari APBD tahun 2023 itu  sudah dicairkan seluruhnya oleh Novi Pattirane pada 14 November tahun lalu, selaku Direktur Utama CV Jusren Jaya. Padahal, pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 53 persen saja.

Dalam hasil on the spot, polisi menemukan ada sejumlah proyek jalan yang tidak dikerjakan alias fiktif. Karenanya, polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Langkah polisi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat ke tahap penyidikan patut diapresiasi

Pasalnya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah di Kabupaten Maluku Tenggara tersebut tidak tuntas dan menimbulkan sejumlah keresahan dalam masyarakat.

Publik tentu yakin, peningkatan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dengan statusnya beralih ke penyidikan, maka selangkah lagi tim penyidik akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam proyek yang menghabiskan Rp7,2 miliar itu.

Karenanya, polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk meminta auditor untuk menghitung keruguan negara, sebelum menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Publik tentu yakin, peningkatan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi Ditreskrimsus Polda Maluku. dan berharap, kasus yang menjeret sejumlah pejabat di Dinas PUPR Provinsi Maluku bisa tuntas sampai di pengadilan. (*)