AMBON, Siwalimanews – Borok korupsi pembangunan perumahan khusus Balai Pe­laksana Penyedia Peruma­han (BP2P) tak lama lagi akan dilakukan penetapan ter­sangka.

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Kejati Maluku menerima hasil perhi­tungan kerugian Negara du­gaan perkara korupsi milik BP2P Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Demikian diungkapkan Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina Kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (5/3).

Menurutnya Pekerjaan ter­sebut diduga tidak selesai diker­jakan oleh PT. Karya Uta­ma sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuang­an negara dimana berdasarkan hasil on the spot pihak penyidik tinggal menghitung kerugian fisiknya kemudian menetapkan tersangka.

“Kasus ini tetap berjalan, bebe­rapa waktu lalu pihak penyidik telah on the spot dan menemukan sejum­lah bukti sehingga untuk mene­tapkan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan mereka,” Ungkap Latuconsina

Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Negeri Akoon Tunggu Hasil Audit

Libatkan Ahli Konstruksi

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan perkara korupsi proyek pembangunan rumah khusus tahun 2016 pada Balai Pelaksana Penye­diaan Perumahan (BP2P) Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.

“Nantinya dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini, maka tentu saja tim penyidik akan melibatkan ahli, “ungkap Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/4)

Ia menjelaskan, karena kasus ini merupakan pekerjaan konstruksi, maka pastinya tim penyidik akan melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari proyek tersebut.

“Ya karena itu pekerjaan kons­truksi maka tim akan melibatkan tenaga ahli konstruksi, “jelasnya.

Kendati begitu, Aizit belum bisa memastikan ahli konstruksi dari mana yang nantinya akan dipakai oleh tim penyidik. Namun tentu penyidik akan menggunakan ahli yang profesional untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Belum tahu tim akan melibatkan ahli konstruksi dari pihak mana, tapi yang pasti ahli yang nanti dipakai tentunya profesional. Nanti per­kembangannya akan diinfokan lebih lanjut, “terangnya.

Ditanya kapan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, Aizit juga belum dapat memastikannya.

“Nanti tim penyidik yang tentukan kapan pemeriksaan dilakukan. Dan nantinya semua bukti sudah pas atau sudah kuat, maka akan dila­kukan ekspos gelar perkara untuk menetap­kan siapa tersangkanya, “katanya.

Untuk diketahui, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek mangkrak yang dikerjakan tahun 2016 ini dikhususnya di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp6,3 miliar.

Setelah memeriksa secara intens sejumlah saksi-saksi proyek meng­krak selama 7 tahun milik BP2P akhirnya memiliki cukup bukti kuat untuk meningkatkan ke penyidikan.

Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina menyebutkan, peningkatan kasus ini dari penye­lidikan ke penyidikan, setelah tim penyelidik menggali berbagai keterangan dari sejumlah pihak.

“Kasusnya sudah selesai penye­lidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Yang mana hal itu dilakukan sejak Minggu lalu, “ungkap Latuconsina kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, pekan lalu.

Ia mengatakan, setelah ditahap penyidikan, nantinya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Mangkrak

Kejaksaan Tinggi Maluku mem­bidik proyek pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI dan Polri di daerah rawan konflik, yang tak tuntas dikerjakan sejak tahun 2016.

Padahal, proyek milik BP2P Maluku di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp6,1 miliar.

Meski menelan biaya yang sangat fantastis, ternyata pembangunan rumah khusus TNI dan Polri tersebut hingga kini tak mampu diselesaikan alias terbengkalai.

Kejati dalam penyelidikan kasus ini menemukan adanya bukti-bukti sehingga telah dilimpahkan pena­nganannya dari intelijen ke pidana khusus.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata kolo, Elpaputih, Samasuru, dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI dan Polri itu berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-26)