DOBO, Siwalimanews –  Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengaku uang ganti rugi kepada empat orang yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Covid-19 tahun 2020 oleh penyidik Polres Aru sementara dalam proses.

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi Siwalimanews, di bandara Rar Gwamar Dobo, Rabu (15/5).

Untuk diketahui, keempat orang yang ditetapkan tersnagka tersebut yakni, Robinsson Hein Markus Garpenassy (Pemohon I), Ambram Lamberthus Octovianus Tabela (Pemohon II Christian Koritelu (Pemohon III), dan Devis Pattiselanno (Pemohon V).

Dalam putusan pra peradilan, seluruh permohonan di kabulkan dan diterima hakim, yang salah satu poin berbunyi, menghukum termohon membayar ganti kerugian kepada para pemohon berupa uang masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Aru diminta untuk taat terhadap putusan hukum dan segera mengeksekusi perintah Pengadilan Negeri Dobo yang memerintahkan pihak Polres selaku termohon untuk membayar ganti rugi kepada para pemohon.

Baca Juga: Polres Aru Diminta Eksekusi Putusan PN Dobo

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keempat pemohon, John Berhitu kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5).

Berhitu berharap, sebagai pimpinan, Kapolres harusnya dapat menaati perintah pengadilan untuk segera membayar sejumlah uang kepada kliennya berdasarkan putusan Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Dobo di Kabupaten Aru.(S-11)