Kajati Minta BPKP Percepat Audit Korupsi Repo Saham
AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas hampir rampung. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
Menanggapi hal ini, Kajati Maluku, Rorogo Zega meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku segera melakukan audit perihal dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Zega mengatakan, akan terus melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia akan mendorong BPKP untuk segera membentuk tim audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini BPKP selalu beralasan belum membentuk tim untuk mengaudit dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Menurut Zega, tujuan permintaan audit ke BPKP untuk menelisik kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan tersebut.
Baca Juga: Gustu Serahkan Pengambilan Jenazah ke Polisi“Jadi kita minta BPKP untuk audit. Itu langsung ke penghitungan kerugian negara,” katanya.
Penghitungan kerugian negara ini, jelasnya, merupakan bagian dari penyidikan jaksa dalam menangani sebuah kasus korupsi. Tentunya hasil audit BPKP, akan menunjang alat bukti dalam kasusnya yang telah menetapkan seorang tersangka.
Zega berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.
“Sepertinya, pihak kejaksaan dan tim audit bersinergi agar kasusnya cepat diaudit,” ujarnya.
Koordinasi
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menyebut, Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.
“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.
Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.
Sapulette mengakui, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP.
“Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.
“Belum audit dan masih koordinasi,” jelasnya singkat kepada wartawan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, pekan kemarin.
Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan