AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Un­dang Mungopal dan Wakajati, Nanang Ibra­him Soleh dimutasikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mutasi Kajati dan Wakajati Maluku ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: 245 tahun 2022 ter­tang­gal 8 Agustus 2022.

Dalam SK tersebut Kejati Maluku, Un­dang Mugopal akan digantikan dengan Edyward Kaban yang saat ini menjabat Wakajati Sumatera Utara. Mungopal sendiri dimutasi sebagai Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung.

Sementara itu, Wakilnya Nanang Ibrahim Soleh dimutasikan ke Palembang sebagai Wakajati Suma­tera Selatan. Pengganti Soleh, Jaksa Agung menunjuk Agoes Soenanto Prasetyo, yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Kepergian dua pimpinan utama di Kejati Maluku ini menyisakan sejumlah kasus korupsi dengan nilai fantastis dan hingga kini belum tuntas alias mandek.

Baca Juga: Diakhir Masa Jabatan, Tuasikal Temui Warga

Kasus-kasus tersebut, yakni pro­yek pekerjaan jalan yang menghu­bungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM, yang mulai dikerjakan sejak akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp32 milliar yang bersumber dari APBD 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur. Kejati Maluku yang mulai pengusutan kasus sejak bulan Januari lalu sempat gencar melakukan sejumlah peme­rik­saan, namun hingga kini tidak terdengar kabar dan nasib dari kasus ini.

Selain itu, tim penyidik Kejati Ma­luku telah meminta ahli dari Politek­nik Negeri Ambon untuk memeriksa fisik jalan, namun sampai saat ini tak ada perkembangan penanganan kasus tersebut.

Selanjutnya Kasus RSUD Tual. Sama seperti kasus Inamosol, Kejati Maluku yang awalnya gencar mela­kukan pengusutan kasus ini, tiba-tiba tidak terdengar lagi. Padahal Kejati Maluku sendiri mengaku, pi­hak­nya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum di kasus ini.

Hanya saja untuk mengetahui kerugian, diperlukan apraissal dalam membayar tanah, dalam kasus ini hanya disampaikan berdasarkan NJOP. Nilai kerugian dalam kasus ini juga terbilang tinggi, yakni berasal dari kerugian negara berupa pajak tertunda yang terjadi akibat pem­biaran dari tahun 2007 sampai 2016 sebesar RP20.000.000.

Selain itu, kerugian negara juga diperoleh dari selisih NJOP yang dini­lai secara sepihak, sebesar RP3.300.­000.000, namun lagi-lagi taring Kejati Maluku tidak lagi setajam saat awal pengusutan, bahkan kasus tersebut saat ini hilang bagai di telan bumi.

Selain itu ada pula kasus medical chek up dan uang makan minum Covid-19 di RS Haulussy dan se­jumlah kasus lainnya. (S-10)