SAUMLAKI, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Gunawan Sumarsono memberikan kuliah umum di Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa), Selasa (7/3).

Kuliah umum yang digelar di aula utama kampus tersebut berlangsung dibawa sorotan tema Belajar dari Gunawan Sumarsono, SH., MH. Pada kuliah umum itu Kajari Tanimbar membawakan materi tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Rektor Unlesa Ferly A Sairmaly dalam sambutannya mengatakan, sebagai bentuk penyemangat diawal semester genap ini, pihak kampus mengdirkan satu terobosan untuk belajar bersama Kajari yang selama menjabat di bumi Duan Lolat ini telah menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Tanimbar.

Untuk itu, pada kesempatan ini pula mahasiswa dapat belajar berbagai hal dari Kajari misalnya caranya memimpin kejaksaan selama ini.

“Mengawali semester genap tahun akademik 2022/2023 sebagaimana tradisi Unlesa, kuliah umum dilakukan diawal untuk menandai dimulainya penyelenggaraan perkuliahan semester berjalan dan kuliah umum hari ini, narasumbernya kita undang langsung Kajari Tanimbar Gunawan Sumarsono, dengan harapan kita belajar berbagai hal dari beliau bagaimana memimpin kejaksaan selama kurun waktu 2021-2023 yang sukses mengungkap berbagai kasus-kasus korupsi besar di KKT, sekaligus Unlesa melaksanakan acara perpisahan dengan pak Kajari karena dipromosikan sebagai Kajari Lahat,” ucap rektor.

Baca Juga: Hati-Hati Ada Maling di Ruang Pelayanan Publik Pemkot

“Civitas akademik Unlesa bersyukur sekaligus sedih, karena kajari hadir bersama ibu di kampus ini untuk memenuhi undangan kami, namun ini terakhir kali kita jumpa di Unlesa, karena pak kajari akan berangkat ke tempat tugas yang baru,” tambah rektor.

Sementara itu, Kajari Tanimbar Gunawan Sumarsono saat membawakan kuliah umumnya, menguraikan seputar Tipikor dan TPPU, baik secara teoritis, normatif, maupun praktisnya selama ini, serta bagaimana berbagai modus yang dilakukan oleh para koruptor yang merugikan keuangan negara dengan berbagai motif sebagai upaya untuk menghilangkan alat bukti dan/atau barang bukti agar bebas dari tuntutan hukum pidana.

Selain itu, Kajari juga berbagi pengalaman dan mendorong civitas akademika agar ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Dengan demikian, daerah kita ini bisa bersih dan terhindar dari berbagai praktek-praktek kotor pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara yang akibatnya membuat masyarakat kita semakin miskin dan tidak sejahtera, serta daerah kita semakin tertinggal,” ucap Kajari. (S-26)