AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perhubunan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, pembayaran tarif angkutan umum dengan menggunakan barcode, tidak diwajibkan bagi warga kota.

Katanya, penggunaan barcode merupakan pilihan apabila ada warga yang ini membayar dengan hanya scan barcode diperbolehkan, namun dengan uang tunai juga tetap diperbolehkan.

“Jadi sistem barcode itu bukan merupakan pilihan bukan merupakan kewajiban,” kata Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/11).

Sapulette mengungkapkan, terjadi salah presepsi di masyarakat terkait dengan penggunaan barcode, dimana masyarakat berpikir ini merupakan kewajiban.

“QR-Code itu merupakan pilihan dan bukan merupakan kewajiban dan keharusan dan masyarakat yang telah memiliki android pun dia tidak diwajibkan untuk harus transaksi pembayaran angkutan ijin dengan menggunakan pembayaran nontunai. Itu berpulang kepada dia ya transaksi nontunai,” jelas Sapulette.

Baca Juga: Kadis LHP dan Pendidikan Segera Dilantik

Disinggung terkait dengan masyarakat yang masih awam akan penggunaannya. Sapulette mengungkapkan, ini merupakan proses menuju Ambon smart city.

“Jadi ini bukan sesuatu yang baru bagai anak-anak proses literasi ke masyarakat dengan menggunakan transaksi secara nontunai,” tandasnya.

Sehingga dirinya menegaskan war­ga tak perlu khawatir. Tidakakan ada konsekuensi apabila tak mem­bayar denan menggunakan barcode, dan membayar dengan uang tunai. (S-52)