Kadis PUPR Siap Diperiksa Soal Air Bersih Kudamati
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Enrico Matitaputty menyatakan, siap diperiksa Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati.
“Soal pertanyaan siap diperiksa, ya pasti beta datang dong kasih keterangan. Itu sesuatu yang normal,” tandas Enrico, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (19/7).
Sebagai warga negara, kata Enrico, dirinya harus tunduk pada hukum. “Namanya masyarakat harus tunduk akan panggilan seperti itu,” ujarnya.
Enrico tidak mau menanggapi pernyataan Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa S ataupun warga, karena tidak mau membuat polemik.
“Saya tidak mau menanggapi asintel atau menanggapi masyarakat. Saya tidak mau membalas pantun. Lebih baik saya selesaikan proyek itu. Lebih baik cari solusi,” katanya.
Baca Juga: Tak Diberi Makan, Pengungsi Waefusi MengeluhEnrico mengatakan, proyek air bersih itu sampai sekarang masih dikerjakan. “Sudah 1,6 tahun alat bor tidak turun dari lokasi. Kalau turun artinya proyek sudah selesai, tapi ini tetap ada,” katanya.
Lanjutnya, pihaknya sedang berupaya menyelesaikan proyek tersebut untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat. “Kita ada coba. Biar air bisa terisi dan terlayani,” ujar Enrico.
Dijelaskan, pengeboran air bersih selesai dilakukan pada Desember 2018. Setelah pengeboran, air menjadi kering. Pengeboran kembali lagi dilakukan pada April 2019.
“Persoalannya memang tidak gampang di situ. Tapi kita tidak bisa bilang susah, lalu tinggalkan masyarakat. Itu kan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan prasarana dasar,” kata Enrico.
Ia mengaku, pekerjaan seperti ini beresiko. Apalagi dengan kondisi tempat pengeboran berkarang dan di atas gunung. “Jadi kita biarpun tahu ini sangat beresiko, sangat rentan dengan masalah seperti ini, kalau tidak dapat air, kita bisa celaka dan sebagainya. Jadi kita sementara buat lagi,” tandas Enrico.
Enrico kembali mengatakan, awalnya saat melakukan pengeboran ditemukan air. Namun setelah itu, air menjadi kering.
“Jadi biasa, kalau bor itu kadang-kadang kering di bawah. Lalu kemudian dari pihak ketiga berupaya melakukan pengeboran kembali, jauh sebelum ada masyarakat melapor. Hanya tanggung jawab moral mereka untuk membuat itu. Pertama kan hilang airnya, kemudian melakukan pengeboran kedua tanpa ada pembayaran. Itu tanggung jawab mereka. Pengeboran kembali itu berjalan tidak gampang,” ujarnya.
Akui tak Mengalir
Tim penyelidik Kejati Maluku telah memintai keterangan dari PPK, Pey Tentua dan kontraktor berinisial S sejak pekan lalu.
Kepada jaksa PPK dan kontraktor mengaku, proyek tersebut gagal karena tidak ada air yang mengalir.
“Memang saat mereka berdua diperiksa secara terpisah itu, mereka mengaku kalau tidak ada air yang mengalir,” ungkap sumber, di Kejati Maluku, Sabtu (18/7).
Keduanya juga mengaku, anggarannya telah dicairkan 100 persen sebesar Rp 1,4 miliar. “Anggaran sudah dicairkan sesuai dengan kontrak proyek tersebut,” beber sumber tersebut, sembari meminta namanya tak dikorankan.
Sumber itu juga mengaku, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari Inspektorat Kota Ambon. “Dokumen-dokumen sudah disita oleh tim,” ujarnya.
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diamankan.
“Saya tidak bisa merincikannya, namun semua itu terkait dengan proyek yang telah menghabiskan anggaran 1,4 miliar itu,” katanya.
Masih Penyelidikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan dugaan korupsi proyek air bersih Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 senilai Rp 1,4 miliar masih dalam penyelidikan.
Sapulette mengatakan sejumlah orang akan dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil.
“Masih penyelidikan belum dapat dijelaskan secara detail, soal jadwal. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Sapulette melalui WhatsApp, Minggu (19/7).
Proyek Mubazir
Seperti diberitakan, harapan masyarakat di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon untuk menikmati air bersih pupus.
Proyek air bersih yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 dengan anggaran Rp 1,4 miliar, mubazir. Anggaran dicairkan 100 persen, namun hingga kini air bersih tak dinikmati masyarakat.
Proyek gagal ini sementara diusut jaksa. Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa S, yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (16/7) mengatakan, penanganan kasus ini masih dalam tahap pull data dan pull baket. “Iya benar, ini sudah dilaporkan ke kita dan masih pull data pull baket,” katanya.
Ia enggan berkomentar lebih jauh, dengan alasan kasus ini masih tahap pengumpulan data dan permintaan keterangan.
Sementara sumber Siwalima, di Dinas PUPR Kota Ambon menyebutkan, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, dialokasikan dalam APBD Tahun 2018 pada Seksi Air Bersih Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh orang dekat Kadis PUPR, Enrico Matitaputty.
“Pelaksana proyeknya itu orang dekat kadis, dia menggunakan bendera CV. Akanza,” ungkap sumber itu.
Menurut sumber itu, Kadis selaku KPA dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui usulan PPK, Pey Tentua yang merupakan Kepala Seksi Air Bersih untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan amburadul.
“Memang proyek itu ada jaringan pipa, ada mesinnya dan bak penampung tetapi air tidak mengalir ke rumah-rumah warga, padahal jaringan pipa itu sudah terpasang di rumah-rumah warga di Kezia, namun hingga kini airnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini, kata dia, sudah dilaporkan masyarakat ke Kejati Maluku dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kontraktor dan PPK. “Mereka sudah dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Maluku,” katanya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan