AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Enrico Matitaputty me­nyatakan, siap diperiksa Kejati Ma­luku dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati.

“Soal pertanyaan siap diperiksa, ya pasti beta datang dong kasih keterangan. Itu sesuatu yang normal,” tandas Enrico, kepada Siwa­lima, di ruang kerjanya, Jumat (19/7).

Sebagai warga negara, kata Enrico, dirinya harus tunduk pada hukum. “Namanya masyarakat ha­rus tunduk akan panggilan seperti itu,” ujarnya.

Enrico tidak mau menanggapi pernyataan Asintel Kejati Maluku,  Muhammad Iwa S ataupun warga, karena tidak mau membuat pole­mik.

“Saya tidak mau menanggapi asintel atau menanggapi masya­rakat. Saya tidak mau membalas pan­tun. Lebih baik saya selesai­kan proyek itu. Lebih baik cari so­lusi,” katanya.

Baca Juga: Tak Diberi Makan, Pengungsi Waefusi Mengeluh

Enrico mengatakan, proyek air bersih itu sampai sekarang masih dikerjakan. “Sudah 1,6 tahun alat bor tidak turun dari lokasi. Kalau turun artinya proyek sudah selesai, tapi ini tetap ada,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya sedang berupaya menyelesaikan proyek tersebut untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat. “Kita ada coba. Biar air bisa terisi dan terlayani,” ujar Enrico.

Dijelaskan, pengeboran air ber­sih selesai dilakukan pada De­sem­ber 2018. Setelah pengebo­ran, air menjadi kering. Penge­boran kembali lagi dilakukan pada April 2019.

“Persoalannya memang tidak gampang di situ. Tapi kita tidak bisa bilang susah, lalu tinggalkan mas­yarakat. Itu kan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan prasarana dasar,” kata Enrico.

Ia mengaku, pekerjaan seperti ini beresiko. Apalagi dengan kon­disi tempat pengeboran berkarang dan di atas gunung. “Jadi kita biar­pun tahu ini sangat beresiko, sa­ngat rentan dengan masalah se­perti ini, kalau tidak dapat air, kita bisa celaka dan sebagainya. Jadi kita semen­tara buat lagi,” tandas Enrico.

Enrico kembali mengatakan, awal­­nya saat melakukan penge­bo­ran ditemukan air. Namun setelah itu, air menjadi kering.

“Jadi biasa, kalau bor itu kadang-kadang kering di bawah. Lalu ke­mudian dari pihak ketiga berupaya melakukan pengeboran kembali, jauh sebelum ada masyarakat me­lapor. Hanya tanggung jawab moral mereka untuk membuat itu. Per­tama kan hilang airnya, kemudian melakukan pengeboran kedua tanpa ada pembayaran. Itu tang­gung jawab mereka. Pengeboran kembali itu berjalan tidak gam­pang,” ujarnya.

Akui tak Mengalir

Tim penyelidik Kejati Maluku telah memintai keterangan dari PPK, Pey Tentua dan kontraktor berinisial S sejak pekan lalu.

Kepada jaksa PPK dan kon­traktor mengaku, proyek tersebut gagal karena tidak ada air yang mengalir.

“Memang saat mereka berdua di­periksa secara terpisah itu, me­reka mengaku kalau tidak ada air yang mengalir,” ungkap sumber, di Kejati Maluku, Sabtu (18/7).

Keduanya juga mengaku, ang­ga­rannya telah dicairkan 100 per­sen sebesar Rp 1,4 miliar. “Ang­ga­ran sudah dicairkan sesuai de­ngan kontrak proyek tersebut,” be­ber sumber tersebut, sembari meminta namanya tak dikorankan.

Sumber itu juga mengaku, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari Inspektorat Kota Ambon. “Dokumen-dokumen sudah disita oleh tim,” ujarnya.

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diamankan.

“Saya tidak bisa merincikannya, namun semua itu terkait dengan proyek yang telah menghabiskan ang­garan 1,4 miliar itu,” katanya.

Masih Penyelidikan

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan du­gaan korupsi proyek air bersih Di­nas PUPR Kota Ambon tahun 2018 senilai Rp 1,4 miliar masih dalam penyelidikan.

Sapulette mengatakan sejum­lah orang akan dimintai ketera­ngan terkait proyek tersebut. Na­mun, ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil.

“Masih penyelidikan belum dapat dijelaskan secara detail, soal jadwal. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Sapulette melalui WhatsApp, Minggu (19/7).

Proyek Mubazir

Seperti diberitakan, harapan mas­yarakat di Dusun Kezia, Ke­lurahan Kudamati, Kecamatan Nusa­niwe, Kota Ambon untuk menikmati air bersih pupus.

Proyek air bersih yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 dengan anggaran Rp 1,4 miliar, mubazir. Anggaran dicairkan 100 persen, namun hingga kini air bersih tak dinikmati masyarakat.

Proyek gagal ini sementara di­usut jaksa. Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa S, yang dikon­fir­masi Siwalima, Kamis (16/7) me­ngatakan, penanganan kasus ini masih dalam tahap pull data dan pull baket. “Iya benar, ini sudah dilaporkan ke kita dan masih pull data pull baket,” katanya.

Ia enggan berkomentar lebih jauh, dengan alasan kasus ini ma­sih tahap pengumpulan data dan permintaan keterangan.

Sementara sumber Siwalima, di Dinas PUPR Kota Ambon menye­butkan, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, dialo­kasikan dalam APBD Tahun 2018 pada Seksi Air Bersih Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh orang dekat Kadis PUPR, Enrico Matitaputty.

“Pelaksana proyeknya itu orang dekat kadis, dia menggunakan bendera CV. Akanza,” ungkap sum­ber itu.

Menurut sumber itu, Kadis se­laku KPA dan Kepala Bidang Pe­ng­embangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui usu­lan PPK, Pey Tentua yang meru­pa­kan Kepala Seksi Air Bersih untuk dilakukan pembayaran 100 per­sen, walaupun pekerjaan ambu­radul.

“Memang proyek itu ada jaringan pipa, ada mesinnya dan bak pe­nampung tetapi air tidak mengalir ke rumah-rumah warga, padahal jari­ngan pipa itu sudah terpasang di rumah-rumah warga di Kezia, na­mun hingga kini airnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini, kata dia, sudah dila­porkan masyarakat ke Kejati Ma­luku dan sejumlah pihak telah dipa­nggil untuk dimintai keterangan termasuk kontraktor dan PPK. “Mereka sudah dipanggil dan di­mintai keterangan di Kejati Maluku,” katanya. (Cr-1)