AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Mu­hamat Marasabessy memban­tah kalau proyek air bersih yang masuk ke desa asalnya, disebut mangkrak.

Dia bahkan menjamin kon­traktor yang mengerjakan pro­yek tersebut tidak melarikan diri dan pasti proyek tersebut dise­lesaikan pada 31 Juni mendatang sesuai masa kontrak.

“Jadi tidak ada yang namanya mangkrak proyek air bersih di Pelauw dan Kailolo akan disele­saikan sampai tanggal 31 Juni dan kontraktor tidak ada yang lari. Kalau proyek ini mangkrak itu berarti sampai habis masa kontrak, tidak selesai itu baru dibilang mangkrak, sekarang kan tidak, mereka tetap kerja,” ujar Marasabessy kepada Siwalima di kantornya, Rabu (9/6).

Pernyataan mantan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku ini ber­banding terbalik dengan kenya­taan di lapangan.

Peralatan untuk pembangunan air bersih di Pelauw dan Kailolo ternyata sudah diboyong ke Ambon. Tidak ada lagi pekerja yang me­lanjutkan proyek dengan me­nghabiskan anggaran sebesar Rp12,4 miliar tersebut.

Baca Juga: Covid Membludak, PPKM Skala Mikro Segera Diterapkan

“Semua itu tidak benar, tanya saya, jadi tidak benar mangkrak,” tegasnya lagi.

Ditanya benar kalau pekerjaan pro­yek tersebut upah kerja diba­yarkan oleh petugas dari dinas PU bukan dari kontraktor itu sendiri ju­ga, Marasabessy kembali berkelit.

“Kalau ada anak buah saya, bilang, saya pecat atau saya geser mereka, lapor, kasih nama ke saya, nanti saya tindak,” kata Marasa­bessy membela diri.

Ditanya lagi benar kalau kon­traktor yang mengerjakan merupa­kan orang dalam dari PT SMI kem­bali dirinya mengaku tidak benar.

Lalu ditanya lanjut kontraktor siapa yang bekerja, Marasabessy lagi-lagi menghindar dan menga­takan kalau tidak ada proyek yang mangkrak dari dana SMI.

“Cukup ya, saya lagi terburu-buru, ada tamu dari Jakarta,” ujarnya singkat dan masuk ke mobil di­nasnya dan berlalu.

Tanggungjawab PUPR

Praktisi Hukum Fileo Fistos Noija mengatakan Dinas PUPR Provinsi Maluku seharusnya bertanggung­jawab untuk proyek air bersih yang saat ini mangkrak di Pulau Haruku.

“Jika dalam pengerjaan proyek tersebut menimbulkan banyak persoalan misalnya mesin pompa sudah diangkut dari lokasi,di tam­bah lagi tidak ada pekerja hingga saat ini “maka Dinas PUPR harus bertindak untuk menanyakan kepada pihak kontraktor kenapa sampai belum juga terselesaikan,” jelas Noija kepada Siwalima mela­lui telepon selulernya, Rabu (9/6).

Menurutnya, jika proyek air bersih mangkrak seperti ini masyarakat bisa mendapatkan apa, artinya tidak dapat menyentuh kebutuhan dari masyarakat yang berada di Pulau Haruku.

“Dengan adanya hal ini juga mas­yarakat terlunta-lunta karena program yang diberikan pemerintah untuk masyarakat tidak dapat terjawab, sebetulnya pemerintah harus mengambil ahli untuk menjawab kebutuhan ini,” tuturnya.

Dari kacamata pidana, ia men­duga ada terjadi penggelapan uang negara karena proyek pekerjaan air bersih tidak selesai dan aparat penegak hukum baik jaksa atau polisi bisa bertindak dengan mengusutnya.

Noija berharap, Dinas PUPR jangan diam tetapi harus segera disikapi, karena publik ingin melihat keterbukaan dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Dihubungi terpisah, akademisi FISIP UKIM, Marthen Maspaitella menya­yangkan proyek air bersih di Haruku yang belum selesai dikerjakan.

Menurutnya sesuai dengan tupo­ksi maka DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat harus meng­awasi proyek SMI ini.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (9/6) Maspaitella berpendapat DPRD juga bertang­gungjawab dalam menyikapi proyek-proyek yang menggunakan dana SMI.

“DPRD harus bertanggungjawab dalam menyikapi masalah proyek SMI,” katanya.

Dia berharap, dewan harus ber­sikap tegas dan transparan jika melakukan pengawasan di lapa­ngan, fakta-fakta yang didapat harus disampaikan secara transparan.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat pastinya DPRD memiliki instrumen pengawasan dan kare­na itu apa yang terjadi di lapangan apalagi ada dugaan penyimpa­ngan, seharusnya dilakukan pe­manggilan untuk pelaksanaan kegiatan termasuk pemerintah daerah.

“Kita tidak bisa menunggu lagi, menunggu lagi karena dananya sudah dicairkan dan itu berasal dari uang rakyat,” katanya.

Ia mengaku, DPRD harus tetap didorong semangatnya untuk menyampaikan amanat rakyat karena mereka dipilih dari rakyat.

“Kami butuh advokasi legislasi dari DPRD terhadap seluruh penggunaan anggaran termasuk peminmjaman dana SMI yang diperuntukkan untuk kesejahte­raan rakyat,” katanya. (S-39/S-51)