AMBON, Siwalimanews – Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnaini mengingatkan semua fasilitas kesehatan (Faskes) di daerah ini untuk menjalankan instruksi Presiden terkait dengan harga polymerase chain reaction (PCR).

Presiden RI Joko Widodo perintahkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR untuk Covid-19 menjadi sekitar Rp 450 ribu-Rp 550 ribu. Ia menekankan salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR.  Jokowi juga menginstruksikan agar hasil tes PCR bisa keluar dengan cepat yakni maksimal 1×24 jam.

Menanggapi hal ini, Zulkarnaini mengatakan, pihaknya telah menerima instruksi Presiden itu dan akan dilakukan. “Soal instruksi pak Presiden, seluruh Indonesia sudah terima edarannya, termasuk kita di Maluku juga sudah terima dan semuanya telah dilakukan,” ungkap Zulkarnaini kepada wartawan di Lapangan Merdeka Ambon, usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78, Selasa (17/8).

Menurutnya, dengan adanya instruksi Presiden ini, maka semua fasilitas kesehatan wajib menurunkan harga PCR pada kisaran Rp 450 sampai Rp 500 ribu.

“Pokoknya harga PCR semua faskes harus turunkan. Itu wajib,” tegas Zulkarnaini.

Baca Juga: PMII Demo Kritik Krisis Oksigen di RSUD Masohi

Dinas Kesehatan juga kata dia, akan mengawasi semua fasilitas kesehatan di Maluku, apakah telah menjalankan instruksi Presiden dimaksud atau belum.

“Nanti ditelusuri kalau yang melanggar pasti diberikan sanksi tegas,” tandas Zulkarnaini. (S-50)