AMBON, Siwalimanews – Polemik pembayaran jasa covid bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien di rumah sakit lapangan BPSDM ternyata terkendala dengan peraturan gubernur.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnain dalam rapat bersama Komisi IV DPRD, Kamis (19/5).

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ruslan Hurasan Zulkarnain mengaku, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menandatangani pergub pada Desember 2021 lalu, namun pergub tersebut dianulir oleh BPKP Maluku, karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Memang Pergub sudah ada sejak 22 Desember lalu, tapi saat berkonsultasi dengan BPKP, pihak BPKP menolaknya, karena pertama dalam pergub itu tidak ditentukan keberlakuan peraturan tersebut hingga kapan, ini yang menjadi masalah,” ungkap Zulkarnain.

Berdasarkan hasil telaah BPKP Maluku tersebut kata Zulkarnain, maka Dinas Kesehatan telah membuat draf pergub yang baru terkait standar pembayaran jasa covid sejak tahun 2022.

Baca Juga: Dinas PUPR Didesak Selesaikan Jembatan Sahuwae

Draf tersebut sementara berada di Biro Hukum, nantinya jika pergub telah selesai, barulah ditandatangani langsung gubernur sehingga menjadi dasar bagi dinkes untuk menentukan presentasi pembagian.

“Kalau pergub sudah selesai dan ditandatangani pak gubernur, maka kita akan segera selesaikan hak-hak tenaga kesehatan,” janji Zulkarnain. (S-20)