Kades Sekat Husen, Diduga Korupsi BLT
NAMROLE, Siwalimanews – Kepala Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), M Husen Limau diduga telah menggelapkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pemuda Desa Sekat, Taufik Kalidupa kepada wartawan di Namrole, Selasa (27/4) mengatakan Kades Sekat, M Husen Limau diduga telah bersepakat jahat untuk menggelapkan BLT bulan Oktober-Desember tahun 2020.
Kalidupa menceritakan awalnya, pembagian BLT diberikan kepada 169 Kepala Keluarga (KK) sejak bulan Juli 2020 sampai September 2020 dengan nominal sebanyak Rp.600.000 per keluarga.
Namun, pada bulan Oktober dan November 2020, jumlah KK yang mendapat jatah BLT berkurang menjadi 79 KK. Setiap KK hanya diberikan Rp.300.000 bukan Rp600.000.
“Keanehan mulai terlihat disini. Pembagian BLT oleh pemerintah Desa Sekat pada Bulan Oktober dan November itu tidak lagi 600 ribu tetapi hanya 300 ribu dan pembagian pun dilakukan pada malam hari ketika lampu sedang padam. Ini sangat mencurigakan,” beber Kalidupa.
Baca Juga: Bocah Lima Tahun Diperkosa di Semak-semakTidak hanya bulan Oktober dan November 2020, Kades juga diduga melakukan kejahatan BLT pada bulan Desember 2020. Sebab hingga kini BLT untuk Bulan Desember 2020 belum di terima oleh masyarakat. “Bulan Desember sama sekali tidak ada BLT yang diberikan,” jelas Taufik.
Tidak hanya soal BLT, Taufik juga mempersoalkan pemecatan BPD Sekat yang dinilai telah menyalahi aturan. Pemecatan ini diduga terjadi karena 3 anggota BPD tersebut telah melaporkan dugaan penyalahgunaan BLT Desa Sekat ke DPRD.
“Pemecatan 3 anggota BPD itu juga telah menyalahi aturan, sebab kepala desa tidak punya hak untuk memecat BPD bahkan mereka yang dipecat juga tidak memiliki salah,” sesal Taufik.
Dia menjelaskan, BPD Sekat yang dipilih pada tahun 2019 lalu sampai dengan pemecatannya belum mengantongi SK. “Sejak dilantik tahun 2019 itu, BPD belum mengantongi SK sampai dipecat,” tambahnya.
Seharunya kata Taufik, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah diatur tentang mekanisme pemecatan Anggota BPD. “Dalam Pasal 19, itu Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak menjalankan tugas. Dan itu harus melalui musyawarah desa bukan langsung main pecat karena semua ada mekanismenya,” urainya.
Kemudian untuk pengangkatan BPD Baru, seharusnya kepala desa mengangkat mereka yang tidak sempat lolos sebagai BPD pada pemilihan tahun 2019, bukan mengangkat anggota BPD dari luar Desa Sekat.
“Ini kan Lucu, masa anggota BPD dari luar desa itu aturan dari mana. Contohnya Imran Matdoan tinggal di Desa Air Ternate dan DPT Kabupaten Buru, kemudian Fajar Limau Tinggal di Hote dan masuk DPT Maluku Utara,” sambungnya.
Untuk itu dirinya meminta pihak DPRD Bursel tidak diam dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa Sekat. Sampai berita ini naik cetak, Kades Sekat, M Husen Limau sulit dihubungi. Nomor telepon genggam selalu diluar jangkauan. Pesan singkat dan pesan via Whatsapp yang dikirim juga tidak dibalas. (S-35)
Tinggalkan Balasan