Kader Demokrat Balelo, Sanksi Tegas Menanti
AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Maluku, mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap setiap kader yang belelo pada Pilpres 2024 mendatang.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Roy Elwen Pattiasina kepada wartawan usai menghadiri konsolidasi TKD Prabowo-Gibran yang berlangsung di Baileo Oikumene, Kamis (7/12).
Pattiasina menegaskan, arahan Ketua Umum DPP Agus Harimurti Yudhoyono jelas, bahwa seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat harus satu barisan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran tanpa tawar menawar.
Konsekuensi dari perintah DPP yakni seluruh kader khususnya para calon anggota legislatif harus tegak lurus jika tidak, maka DPP akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kader harus tegak lurus, kalau memang ada yang balelo, maka pasti kita jatuhkan sanksi. Artinya kalau bukti bahwa mereka tidak memenangkan Prabowo-Gibran atau dipileg ada bermain untuk calon lain, maka walupun terpilih menjadi anggota DPRD tetap tidak akan dilantik,” tegas Pattiasina.
Baca Juga: Hentihu Ingatkan PUPR Perhatikan Ruas Jalan Kayeli IlatAncaman tersebut kata Pattiasina, tidak main-main, sebab Partai Demokrat berkepentingan untuk memenangkan Prabowo -Gibran untuk Indonesia yang lebih maju.
Oleh sebab itu, seluruh masyarakat Maluku diminta agar mengawasi ketat para caleg dari Partai Demokrat. Jika kedapatan bekerja untuk calon lain, maka dapat melaporkan kepada DPD untuk ditindaklanjuti.
“Itu perintah langsung dari pak SBY dan Ketum, yang penting ada bukti jelas, misalnya ada direkam atau videonya di media sosial yang membuktikan keterlibatan mereka, maka kita tindak sebab jangan ada dusta diantara kita,” ucap Pattiasina.
Pattiasina menegaskan, pihaknya sangat berkomitmen untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran sehingga konsolidasi akan terus dilakukan.
“Siang ini saya dan tim Kampanye dengan kapal cepat akan berangkat lakukan konsolidasi di Maluku Tengah, SBT dan SBB, guna memastikan kemenangan satu putaran di Maluku,” jelas Pattiasina.(S-20)
Tinggalkan Balasan