Kader Banteng Mulai Kritisi Kebijakan Pemprov
PASCA kisruh yang terjadi di kandang banteng, anggota Fraksi PDIP yang dulu membela Murad mati-matian, kini berbalik menyerangnya.
Lihat saja pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary, yang mengaku, komisi yang dipimpinnya telah melakukan pembahasan terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur tahun anggaran 2022 dan ditemukan hampir 90 persen target organisasi perangkat daerah tidak tercapai.
Selain itu yang paling mencenangkan yakni, angka orang miskin di Maluku pada tahun 2022 mengalami kenaikan. Padahal selama ini gubernur dan jajarannya mengklaim terjadi penurunan angka orang miskin, tetapi hanya pada presentasi angka kemiskinan sebesar 0.4 persen dari tahun sebelumnya.
“Namun faktanya, data yang diberikan gubernur dalam dokumen LKPJ, ternyata jumlah orang miskin di Maluku terus bertambah,” ujar Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (29/4).
Ia mengaku, pembahasan LKPJ gubernur memang yang paling sentral ada di Komisi IV, karena berkaitan dengan mitra kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, yang ujung muaranya ke Indeks Pembangunan Manusia, penurunan kemiskinan dan pengurangan, semuanya tidak mencapai target.
Baca Juga: Lima Rumah di Pandan Kasturi Ludes TerbakarPasalnya, berdasarkan data gubernur, jumlah orang miskin di Maluku pada Maret 2022 di perkotaan sebanyak 45.904 ribu orang naik menjadi 48 ribu, artinya ada penambahan 2.096 ribu orang. Sedangkan jumlah orang miskin di desa pada Maret 2021 dari 245.045 orang, naik menjadi 248.057 orang di 2022, dimana terjadi peningkatan sebesar 3.012 orang di Maluku selama tahun 2022.
“Presentasi memang turun, tapi kita lihat orang miskin bertambah, ini artinya kerja-kerja OPD terkait buruk, karena tidak terjadi penurunan angka orang miskin,” kesal Atapary.
Dia pun mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno untuk segera mengambil langkah dan kebijakan strategis, guna menurunkan angka orang miskin di Maluku hingga tahun 2024 mendatang. (S-20)
Tinggalkan Balasan