AMBON, Siwalimanews – Forum Perempuan Peduli Demokrasi PDIP Ma­luku, mendesak DPP un­tuk segera mengambil langkah tegas, terhadap Murad Ismail.

Permintaan ini disam­pai­kan Ketua Forum Pe­rem­puan Peduli Demo­krasi Maluku, Debby Latu­consina dalam konferensi pers yang dilakukan di Sek­retariat PDIP, Karang Panjang, Senin (1/5).

Dijelaskan, PDIP meru­pa­kan partai yang ber­landaskan pada ideologi pancasila artinya PDIP me­miliki aturan yang mes­tinya ditegakkan da­lam kaitan dengan dina­mi­ka internal yang terjadi de­ngan hengkangnya Widya Pratiwi dari PDIP.

Pindahnya Widya, yang juga ketua PDIP Maluku kata Latuconsina bukan didasarkan pada nomor caleg seperti yang diber­i­takan selama ini, tetapi kepindahan merupakan keinginan Murad Ismail.

“Pindah partai itu me­mang menggangu kita di tahun politik, dimana kita sedang sibuk berkonsoli­dasi dari ranting hingga DPD apalagi atas restu suaminya yang juga ketua DPD maka ini melanggar aturan partai,” ungkap Latuconsina.

Baca Juga: Usai Diperiksa Badan Kehormatan, Murad Bebas Tugas

Menurutnya, sebagai partai berideologi, PDIP selalu mengedepankan prinsip kesetaraan gender, artinya tidak ada perbedaan dalam partai sebab PDIP memberikan ruang yang sama bagi semua perem­puan.

Sementara itu, Nancy B Adjo juga mengungkap kekecewaan ter­hadap sikap yang ditunjukkan oleh Murad Ismail yang merestui istrinya untuk pindah partai.

Menurutnya, dalam Peraturan Organisasi PDIP Nomor 25A secara tegas melarang adanya beda partai dalam satu keluarga karena akan mengganggu proses perjuangan.

“Secara pribadi mestinya Ketua DPD mengikuti semua aturan partai bukan sebaliknya melen­ceng dari ketentuan partai maka sudah harus ada keputusan yang tegas dari DPP,” tegas Adjo.

Menurutnya, sebagai perem­puan yang dekat dengan kekua­saan, Widya mestinya menggu­nakan kesempatan yang ada untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.

Adjo menegaskan pemeriksaan Murad oleh DPP disebabkan Murad secara organisatoris tidak mema­hami aturan partai artinya Murad telah meleceng dari ideologi partai yang tidak bisa ditolelir.

Sementara itu, Nancy Purmia­ssa mengungkapkan proses berpindah Widya ke PAN yang didukung suaminya, telah menam­par mukanya sendiri.

“Ini satu proses yang menampar karena ketua partai tidak mema­hami aturan partai dan tidak memiliki roh partai sebab sebagai Ketua DPD harus menjaga roh partai,” tegasnya.

Dijelaskan, Widya seharusnya mundur secara elok dengan me­nyurati DPD sehingga pemberhen­tiannya pun dilakukan secara elok bukan sebaliknya menyampaikan surat pengunduran diri tanpa ada alasan yang tegas.

“Seharusnya mundur secara elok dan yang dipertontonkan Widya bukan yang baik bagi pe­rempuan di Maluku. Perempuan PDIP berjuang tidak bersandar pada oligarki kekuasaan,” ujarnya.

 Putusan DPP

Sementara itu, sumber Siwalima di DPD Maluku membenarkan hingga kini belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Murad Ismail.

“Sampai sekarang belum, tapi dipastikan Rabu sudah ada keputusan dari DPP,” ungkap sumber tersebut Senin (1/5).

Sumber yang meminta namanya tidak dikorankan ini menjelaskan, pindahnya Widya ke PAN merupa­kan keinginan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail bukan karena persolaan nomor urut caleg.

“Tanggal 27 April itu kita menjem­put DPP dari Papua untuk mem­bahas Calon Anggota Legislatif dan dalam penjemputan itu, Pak Murad yang sampai kalau Pak Zulkifli Hasan sudah menelepon dirinya untuk mencari caleg dari Maluku, maka kepindahan istri itu atas kehendak Pak Murad juga,” ungkap sumber tadi.

Menurutnya, niat Murad Ismail tersebut tidak mempertimbangkan posisinya sebagai ketua PDIP Provinsi Maluku yang saat ini sedang dalam kerja-kerja peme­nangan pemilu.

Bahkan ketika DPP belum meng­umumkan bakal calon presiden, Mu­rad Ismail telah melakukan manuver dengan merapat ke Anis Baswedan yang diusung Partai Nasdem dan sebagai aturan tidak dibenarkan.

Selain itu, Murad Ismail me­nunjukkan sikapnya yang tidak elok pada saat berhadapan dengan pengurus DPP PDIP yang mengakibatkan kemarahan dari Ketua DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.

“Merujuk aturan organisasi 25A tentang rekruitmen anggota legislatif larangan terkait dengan dalam satu keluarga tidak boleh berbeda partai maka DPP merasa jadi pemimpin tidak boleh meng­abaikan aturan,” bebernya.

Sumber ini juga mengungkap jika sejak Januari 2022 hingga 2023 Murad Ismail tida pernah mengajari setiap rapat yah digelar oleh DPD PDIP Maluku padahal sebagai petugas partai, Murad Ismail mestinya tunduk.(S-20)