Akademisi: Anggaran Sertifikasi tak Diserap, Itu Penyalahgunaan
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan, jika anggaran dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah tidak terserap sesuai dengan peruntukannya dan dialihkan ke kegiatan lain, maka itu bentuk dari penyalahgunaan atau penyimpangan.
“Yang lebih penting itu maka persoalan ini telah didahului dengan audit baik internal maupun eksternal karena itu menjadi satu bukti kalau memang ada kerugian keuangan Negara disitu,” jelas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (22/1).
Supusepa menegaskan, kasus-kasus dugaan korupsi sebetulnya tidak terlalu sulit dituntaskan jika penyidik telah mengantongi temuan awal.
Penyidik lanjut Supusepa, harus bisa menemukan ada penyimpangan terhadap anggaran sertifikasi guru untuk dijadikan dasar bagi pengungkapan kasus ini.
“Pertama memang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus bisa menemukan adanya penyimpangan anggaran sertifikasi guru itu dulu agar bisa dilanjutkan,” ujar Supusepa.
Baca Juga: Tanaya Dorong 18 Honorer Pemkot Ambon Proses HukumSupusepa menegaskan, penyimpangan terjadi jika anggarannya dirancang untuk pembayaran sertifikat guru tetapi justru dalam realisasinya ternyata guru tidak mendapatkah hak tersebut.
Artinya, sepanjang anggaran yang telah ditetapkan tersebut tidak terserap secara baik sesuai peruntukannya maka dianggap sebagai penyalahgunaan atau penyimpangan. Supusepa pun meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tetap konsisten untuk mengusut kasus ini, agar tuntas dan siapapun yang terlibat harus diusut.
Konsisten
Terpisah, Koordinator LSM Lumbung Infomasi Rakyat Maluku, Yan Sariwating mengingatkan Polda Maluku untuk konsisten membongkar kasus penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.
Dijelaskan, masyarakat saat ini menaruh perhatian serius terhadap penegak hukum termasuk Ditreskrimsus Polda Maluku untuk membongkar kasus-kasus yang merugikan daerah dan masyarakat.
“Kita minta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan fungsi secara baik dan profesional sampai tuntas kasus sertifikasi guru di Maluku Tengah ini,” tegas Sariwating kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (22/1).
Menurutnya, jika penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang didalamnya para pejabat terkait dan telah dikantongi dua alat bukti yang cukup maka peningkatan status harus dilakukan termasuk penetapan tersangka.
Hal ini bertujuan agar penanganan kasus dana sertifikasi guru tidak terkesan berjalan ditempat dan menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap kinerja penegak hukum.
Sariwating juga meminta Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tidak melindungi siapapun yang diduga terlibat dalam kasus dana sertifikasi triwulan III dan IV yang tidak kunjung diterima para guru.
“Kita dorong Polda agar lebih giat untuk memproses kasus dengan tidak melindungi siapapun. Kalau memang dalam penyidikan ada bukti yang mengarah kepada orang tertentu, maka tidak boleh pandang bulu dan kalau sudah punya alat bukti yang cukup maka harus ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan