NAMLEA, Siwalimanews – Kabag Ekbang dan Unit Pelelangan Proyek (ULP) Pemkab Buru, Hasna­wati Mace mengakui, belum dapat menghadiri panggilan Satreskrim Polda Maluku.

Dicegat di Kantor Bupati Buru, Rabu (12/4) siang, Hasnawati mengakui kalau sudah dipanggil di Satreskrimsus Polda Maluku untuk dimintai kete­rangan terkait dengan tender proyek senilai Rp7,25 miliar.

Namun ia belum dapat memenuhi panggilan itu karena ada kerabat dekatnya yang masuk rumah sakit kemudian meninggal dunia.

Saat surat panggilan datang, kakak­nya sudah di rumah sakit dan Ha­snawati tidak bisa meninggalkannya, sehingga ia meminta izin dari penyidik.

Penyidik Polda Maluku mengijinksn Hasnawati untuk tidak datang dan meminta agar tiga anggota Pokja ULP yang duluan datangi Satreskrimsus di Ambon.

Baca Juga: Miliki Narkotika, Warga Kailolo Diadili

Dia menyebut, tiga anggota Pokja yang telah dipanggil masing-masing Djunaidi Umaternate, Farid Iswanto dan Natasya.

Kepada awak media yang mence­gatnya langsung, Kepala Ekbang dan ULP tidak mengklarifikasi langsung dugaan kongkalikong tender proyek Rp17,25 miliar tersebut.

Namun melalui satu wartawan yang mewawancarainya langsung di ruang kerja, ia membantah ada dugaan kongkalikong.

Namun satu sumber yang ditemui awak media mengungkapkan, kalau persekongkolan itu ada dan sangat sistematis.

Hal itu terbaca dalam hitungan tingkat kompenen dalam negeri (TKDN), mendapat nilai paling tinggi. Sehingga ia ditunjuk sebagai pemenang pertama.

Sedangkan kroni PT Mutiara Mitra Jufa, yaitu PT Dinamika Maluku sengaja tidak masukan TKDN walau menawar paling terendah.

“Ini permainan, dan Pokja ULP tahu, karena PT MMJ dan PT DM adalah kroni dari Ivana Kuelju dan Liem Sim Tiong, “ beberapa sumber ini.

Sambil memperlihatkan berkas amar putusan kasus Ivanna Kuelje yang menyogok Tagop, sumber ini menambahkan kalau di tahun 2015 lalu, di tender proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan, sudah di praktekan cara yang sama dimana melibatkan juga PT Dinamika Maluku.

Sebagaimana diberitakan, Polda Maluku bergerak cepat  mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender proyek rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Waenetat-Air Mandi di yang didanai DAK Penugasan TA 2023 sebesar Rp17,25 miliar lebih.

Polda Usut Tender Proyek

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Maluku bergerak cepat  mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat-Air Mandi.

Proyek tersebut didanai melalui DAK Penugasan TA 2023 sebesar Rp17,25 miliar lebih.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima, Minggu (9/4) langkah cepat Polda Maluku itu guna  menindak­lanjuti laporan/pengaduan PT Lounusa Karya Mandiri Nomor 06/PT.LKM/SPH/III/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Dalam satu lembar surat yang diteken Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae dan ditujukan kepada pelapor, perihal Surat Pemberita­huan Hasil Penelitian Laporan,  Dirreskrimsus menyatakan telah menerima laporan tersebut.

“Akan kami lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen dan melakukan permintaan kete­rangan ke beberapa pihak terkait perkembangan penyelidik penye­lidikan akan kami beritahukan lebih lanjut, “tulis Huwae dalam butir dua isi surat itu.

Guna kepentingan penyelidikan, Dirreskrimsus juga telah menun­jukkan anggotanya berpangkat Iptu sebagai penyidik yang bertugas menangani dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selanjutnya keterangan yang dihimpun menyebutkan, dugaan Kongkalikong itu terjadi saat proses tender di Unit Lelang Proyek (ULP) Pemkab Buru.

Menurut sumber di Pemkab Buru, dari awal sudah dicurigai kalau proyek itu akan dikerjakan oleh Liem Sim Tiong, tersangka korupsi yang kini telah ditahan KPK.

Dugaan itu mulai terungkap, saat proses tender hanya diikuti tiga perusahan dan dua diantaranya adalah perusahan kroni atau satu group dengan  Liem Sim Tiong,  yakni PT Dinamika Maluku dan PT Mutiara Mitra Jufa dan satu peserta lainnya PT Lounusa Karya Mandiri.

Ketiga perusahan itu dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi dan juga harga, semuanya dinyatakan lolos. Penawar terendah ada PT DM sebesar Rp15,16 miliar, disusul penawar terendah kedua PT MMJ Rp16,86 miliar dan penawar terendah terakhir PT LKM Rp16,91 miliar.

Namun ironisnya, bukan peru­sahan dengan penawar terendah yang dimenangkan, tapi pojka UKP Pemkab Buru sengaja menunjuk PT MMJ sebagai calon pemenangnya, sehingga berpotensi tidak terjadi penghematan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Ketua KNPI Buru, Abdurrauf Wabula menduga, penunjukan PT MMJ ini merupakan buah perse­kongkolan yang rapih antara ULP dengan perusahan kroni dari Liem Sim Tiong dan kawan-kawan.

Sesuai penelusuran KNPI BURU,  katanya, jika perusahan yang dimenangkan panitia tender, beralamat Jln Leo Watimena Desa Passo Kecamatan Baguala RT 028/06 Kota Ambon.

Ternyata alamat itu juga merupa­kan rumah kediaman dan kantor dari Ivanna Kwelju yang pernah di tangkap dan ditahan oleh KPK.

Ivana dan Liem Sim Tiong terlibat korupsi pemberian gratifikasi kepada Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.

Ivana telah divonis 1,8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Sedangkan Liem Sim Tiong baru saja ditahan KPK.

Abdurraf mendesak, Kepala ULP dan panitia tender untuk mengeva­luasi kinerja perusahan pemenang proyek tersebut, karena dalam pengawasan KPK.

“Kami meminta kepada ULP dan panitia tender Dinas PU Kabupaten Buru agar mempertimbangkan kembali PT. Mutiara Mitra Jufa dalam mengikuti proses tender, di Maluku khususnya di Kabupaten Buru, karena perusahan tersebut dalam pengawasan KPK dan juga alamat kantor PT tersebut berada di Desa Passo, rumah milik Ivanna Kwelju yang saat ini berada di rutan Kelas III Ambon,” lantang Abdurrauf.

Dia meminta, panitia tender mengevaluasi ulang lelang proyek senilai Rp17,25 miliar tersebut, karena selama ini hanya perusahan langganan saja yang menang tender, dan salah  satunya dari pe­rusahan kroni Liem Sim Tiong dan kawan-kawan.

“Seolah-olah di Pulau Buru ini hanya perusahan-perusahaan itu saja, sehingga meskipun perusa­haan itu berada dalam pantauan KPK tapi tetap dimenangkan di beberapa proyek besar yang ada di Kabupaten Buru,” tudingnya.

“Apabila ULP dan penitia tender tidak mempertimbangkan kembali, lanjutnya, maka kami akan mela­porkan ke Krimsus Polda Maluku dan KPK,” lagi gertak Abdurrauf.

Sementara itu, satu sumber terpercaya mengungkapkan, kalau pokja ULP telah dipanggil dari hari Senin lalu. Tapi tidak ada yang datang dengan alasan ada keluarga meninggal dunia.

Perusahan yang ditunjuk sebagai pemang PT MMJ juga telah dipang­gil dan ada orang kepercayaan Liem Sim Tiong yang menghadap dan telah memberikan keterangan.

Di hadapan penyidik telah dijelaskan alasan sampai group perusahan dari Liem Sim Tiong ini menang tender dan salah satunya karena perusahan mereka didukung dengan peralatan yang lengkap di Kabupaten Buru.

Sementara itu, Direskrimus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan whatsappnya mengungkap­kan akan mengecek. (S-15)