AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon menuntut ringan terdakwa kekerasan dalam rumah tangga, hanya dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Novie Beatrix Temar dalam persidangan yang di Ketuai Hakim Marta Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya di di PN Ambon, Senin (9/10).

JPU dalam sidang itu, minta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Muslimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslimin dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan” pinta JPU dalam tututannya.

JPU juga menyatakan barang barang bukti berupa 1 botol parfum plastic anak bergambar dan bertuliskan DO RE MI Kids Cologne, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Pemprov Sepakati Anggaran Pilkada 237 Miliar

Untuk diketahui, terdakwa Muslimin pada Senin tanggal 05 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIT bertempat di dalam kamar tidur di Ruko Batu Merah RT 004/001 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” terhadap istri terdakwa yaitu saksi korban Yunita Pesireron

Hal itu berawal saat anak terdakwa menangis, terdakwa menampar anaknya sebanyak 1 kali lalu saksi korban Yunita Pesireron menegur terdakwa, kemudian terjadinya cekcok antara terdakwa dan isterinya yaitu saksi korban Yunita Pesireron alias Nita dimana kemudian terdakwa yang emosi mengambil sebuah botol plastik anak bergambar dan bertuliskan Do Re Mi Kids Cologne dan langsung melemparkannya ke arah saksi korban.

Setelah melempari korban dengan botol plastik tersebut, terdakwa yang dalam posisi berbaring langsung bangkit dan berdiri diatas kasur dan langsung memukuli saksi korban berulang kali dengan menggunakan kedua kepalan tangan kanan-kiri yang mengenai pelipis kanan, bibir dan lengan kanan saksi korban.

Tak puas memukuli saksi korban, terdakwa kemudian kembali menginjak belakang kepala, pinggang dan badan saksi korban yang dalam posisi berbaring.

Saksi korban yang merasa kesakitan bangun dan berdiri diatas tempat tidur, namun terdakwa kembali memukuli saksi korban berulang-ulang mengenai kedua lengan saksi korban hingga kemudian anaknya Muhamad Ikbal menegur terdakwa dan saksi korban kemudian mengambil kedua anaknya dan lari meninggalkan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan rasa sakit dan luka pada beberapa bagian tubuh yaitu samping telinga, bibir, lengan kanan serta pinggang sesuai dengan yang diterangkan dalam visum et repertum dari RS Bhayangkara Ambon Nomor VER/29/KES.15/VI/ 2023/ Rumkit tanggal 10 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr VT Larwuy, dokter pemerinta pada RS Bhayangkara Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Yunita Pesireron dengan hasil pemeriksaan, terdapat bekas luka pada samping telinga kanan, 1,5 cm dari telinga kanan 4,5 cm dari sudut mata kanan ukuran 1 cmx 0,5 cm.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa.(S-26)