AMBON, Siwalimanews – Terdakwa pembunuhan dan penganiayaan berencana yang terjadi di Gang Salameti, Desa Tial, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU, hanya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1).

Sependapat dengan tuntutan JPU, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana yang mengakibatkan matinya korban (Fazrul Rahman Seknun) dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap  saksi korban (Arafit Henamuly) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP, dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Marta Maitimu saat membacakan amar putusan majlies hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 bilah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu, 1 sweater warna hitam, yang mana pada bagian depan bertuliskan DESIGN dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Rumalowak: Bayar Tamsil, Daerah Harus Siapkan Dana Cadangan

Sementara 1 unit sepeda motor Kawasaki D-tracker berwarna hitam tanpa TNKB dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Asrul Febriansah Rumalutur alias Rian.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Asrul Falevy Nahumarury yang didampingi kuasa Hukumnya Alfred Tutupary cs dan juga JPU Donald Rettob menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Ambon Donald Rettob menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada akhir tahun 2023 lalu.(S-26)