AMBON, Siwalimanews – Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon Jafri Taihuttu mengaku, tiga Perda yang kini dalam proses revisi oleh Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon, diyakini dapat menjawab seluruh persoalan yang terjadi di setiap negeri adat di kota ini.

Ketiga perda yang direvisi masing-masing, Perda Nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 tentang Negeri, Penetapan Negeri dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja, terutama soal penetapan mata rumah dan proses penentuan dan penetapan raja pada negeri masing-masing.

Dengan pembobotan yang telah dilakukan, maka dirinya yakin, perda ini akan jauh lebih baik dari perda-perda terdahulu sebelum direvisi.

“Dengan uji publik yang telah kita lakukan dengan melibatkan pemkot, semuanya telah terserap di 22 negeri, sehingga, tentunya diharapkan perda hasil revisi ini dapat menjawab seluruh persoalan di setiap negeri adat,” ujar Jafri kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (8/1).

Menurutnya, apa yang menjadi roh, tradisi, kebiasaan, adat istiadat dalam setiap negeri di kota ini telah diterima secara lisan maupun tertulis oleh seluruh raja dan saniri pada 22 negeri adat. Untuk itu sudah barang tentu, kedua perangkat itu juga telah menggelar rapat bersama seluruh mata rumah, tokoh dan tua-tua adat yang ada di negeri, sehingga apa yang telah disampaikan dalam prosea uji publik kemarin, merupakan cerminan, intisari dari seluruh keberagaman adat istiadat yang ada di 22 negeri adat yang ada di kota ini.

Baca Juga: Gibran: Maluku Butuh Perhatian Khusus

“Dengan demikian perda yang akan ditetapkan nanti, merupakan pucuk-pucuk dari kebudayaan, tradisi, adat istiadat yang berkaitan dengan raja, saniri, mata rumah dan seluruh pranata adat yang. Prinsipnya, perda ini adalah taman sarinya kultural dari keberagaman adat istiadat yang ada di Ambon,” tandas jafri.

Masuk Tahap Presentase

Menurutnya, perjalanan panjang proses revisi tiga perda ini kini memasuki tahap persiapan presentase oleh pihak eksekutif dalam hal ini Bagian Pemerintahan. Draf oerda dan naskah yang telah disiapkan oleh bagian pemerintahan, sebelumnya telah diboboti dengan hasil konsultasi publik yang dilakukan pansus beberapa waktu lalu.

“Proses uji publik di 22 Negeri adat di Kota Ambon telah kita lakukan, itu sekaligus memboboti draf dan naskah akademik dari tiga perda itu,” ujar Jafri.

Untu itu, jafri optimis dalam waktu  yang tidak terlalu lama, ketiga perda dimaksud akan segera disahkan. Mengingat saat ini memasuki momen Pileg 14 Februari nanti, maka prosesnya tetap berjalan, dan sampai pada usai Pileg nanti, ranperda ini akan disahkan menjadi perda.

Yang terpenting, berbagai masukan untuk memperkaya draf dan naksh akademik dari perda tersebut, telah dilakukan. Berdasarkan pengalaman, pembuatan maupun revisi perda tidak memakan waktu yang terlalu panjang.

“Sehingga saya optimis ditengah kesibukan seluruh anggota pansus yang juga caleg, minimal dalam bulan Februari minggu ketiga perda tersebut tuntas diparipurnakan. Itu harapan kita,” pungkas Jafri.(S-25)