Jempot: Kepala UPP Dobo Lecehkan Profesi Jurnalis
AMBON, Siwalimanews – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Maluku, Hamdi Jempot mengatakan, ancaman yang dilayangkan Kepala UPP Kelas III Dobo Moh. Katjo Amali kepada wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya sangat melecehkan profesi wartawan di Maluku.
Jempot menjelaskan, ancaman yang dilakukan Amali kepada wartawan Siwalima saat hendak melakukan konfirmasi terkait belum dilakukan pembayaran honor petugas UPP III yang masuk dalam tim Covid-19 di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sangat tidak dibenarkan, sebab wartawan dilindungi saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalistik, wartawan Siwalima telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang diamanatkan dalam UU dengan melakukan konfirmasi atas sebuah informasi yang diterima kepada pihak Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Apalagi, persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan masalah dana covid-19 yang bersumber dari anggaran negara, sehingga harus dilakukan secara transparan dan jika tidak, maka fungsi pengawasan jurnalistik akan hadir untuk memastikan anggaran covid-19 tidak disalahgunakan,” jelasnya kepada Siwalima Rabu (20/10).
Menurut Jempot, pendanaan masalah Covid-19 bersumber dari dana negara, olehnya butuh transparansi pengelolaan anggaran tersebut. “Kenapa honor belum dibayarkan, disitulah tugas jurnalistik untuk melakukan pengawasan karena berkaitan dengan dengan anggaran negara,” tegasnya.
Dijelaskan, jika anggaran yang digunakan bersumber dari dana pribadi maka tidak ada urusannya dengan tugas jurnalistik, sebab jurnalistik menjalankan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara.
Baca Juga: Kepala UPP Kelas III Dobo Ancam WartawanSelain itu, perbuatan yang dilakukan telah mengandung unsur tindak pidana berupa perbuatan intimidasi terhadap wartawan dengan membawa sukuisme kedalam persolan, sehingga telah mengancam dan melukai kemerdekaan pers dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Polisi harus memproses laporan karena melakukan tugas jurnalistik yang disertai ancaman terhadap keselamatan jurnalistik maka wajib diproses,” cetusnya.
Ancam
Sebelumnya diberitakan, merasa tidak nyaman saat dikonfirmasi terkait pembayaran honor petugas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Kepala UPP Katjo Amali naik pitam dan balik mengancam wartawan Siwalima di Dobo, Octovianus Kesaulya.
Untuk diketahui, honor petugas UPP Kelas III Dobo yang masuk dalam tim Covid-19 di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sampai saat ini belum diterima.
Saat dikonfirmasi Senin, (18/10) melalui telepon selulernya, Katjo Amali dengan angkuhnya mengatakan bukan menjadi urusan wartawan.
“Itu urusan internal saya, jadi jangan campuri ya, nanti saya kasih tahu orang-orang Bugis dan teman-teman saya baru saya anu kamu nanti eee,” ancamnya yang kemudian mematikan telepon genggamnya.
Kasus belum dibayarkan honor petugas UPP Kelas III Dobo mulai terkuak sejak September 2021 lalu. Ketika itu, ada pegawai UPP Kelas III Dobo yang menyampaikan kekesalan mereka akibat hak mereka tidak dibayarkan sesuai dengan bukti lampiran tanda tangan mereka.
Menurut beberapa pegawai UPP Kelas III Dobo yang meminta namanya tidak di korankan mengaku, berdasarkan bukti tanda tangan terlampir kemudian dijumlahkan, maka yang harus diterima per orang sekitar Rp 7 juta lebih. Sayangnya, mereka hanya dibayarkan Rp 2 juta.
Beberapa kali para petugas UPP itu menanyakan kekurangan honor mereka ke Katjo Amali, namun tidak mendapatkan respon. Merasa dirinya terancam, Kesaulya bersama rekan-rekan wartawan lainnya melakukan pengaduan ke Polres Kepulauan Aru untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (S-50)
Tinggalkan Balasan