AMBON, Siwalimanews – Jelang purna tugas, ternyata DPRD Kota Ambon belum menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah.

Enam Ranperda itu yakni ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Ranperda Koperasi dan UMKM dan ranperda Perlindungan Kualitas Air dan ranperds  Rencana Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman Kumuh.

Ketua Bapenperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (5/9) mengaku enam ranperda sementara dikebut untuk diselesaikan.

“Semuanya sudah memasuki tahap uji publik, setelah itu tinggal penetapan. Hari Senin pekan depan penetapan menjadi perda,” jelasnya.

Dia mengaku, dalam tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi, semuanya sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-undang diatasnya. Karena itu, sudah bisa ditetapkan.

Baca Juga: Ruko & Kos-Kosan di Mardika Hangus Terbakar

“Seluruh usul, saran, masukan dan perbaikan diuji publik yang dilakukan kemarin, semuanya akan disempurnakan,” katanya.

Khusus untuk ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya lanjutnya telah dilakukan uji publik kemarin. Ada beberapa masukan yang disampaikan raja/kades, xamat dan Tim Ahli Cagar Budaya, Min Soselisa, akan dimasukan.

Menurutnya, 10 xagar budaya yang menjadi masukan sesuai SK Walikota Ambon tahun 2021, seperti Gereja Maranatha, Masjid Jami sebagai bangunan strukturnya.

Kemudian Monumen Patung Joseph Kam dan ada situs menyangkut kawasan. Dengan satu-satunya cagar budaya peringkat nasional, yakni benteng New Victoria.

“Tugas dan tanggung jawab Pemkot Ambon untuk lagi melakukan kajian terhadap beberapa objek. Dalam waktu dekat Pemkot akan tetapkan satu cagar budaya tambahan yaitu Baileo Hutumuri,” ujarnya. (S-25)