AMBON, Siwalimanews – Menjelang pelaksanaan ibadah puasa, kepolisian Sektor Baguala melaksanakan operasi cipta kon­disi melakukan razia minuman keras.

Razia tersebut dipusatkan di Terminal Transit Angkutan Umum Lintas Seram, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (27/2).

Razia yang dilakukan merupakan upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyara­kat jelang ibadah puasa dan Ra­madhan, serta menekan peredaran miras tradisional jenis sopi yang kerap menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Baguala, “jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay dalam rilisnya yang diterima Si­walima, Kamis (27/2).

Razia ini dipimpin oleh Wakapol­sek Baguala, Ipada E. Risakotta bersama Kanit Samapta AIPTU J. W. Maitimu, dengan melibatkan enam personel kepolisian ini menyasar barang muatan angkutan umum lintas Seram–Ambon yang dicurigai membawa miras tanpa izin.

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Dalam razia tersebut, petugas me­nemukan barang bukti berupa miras tradisional jenis sopi yang disem­bunyikan dalam tiga kemasan ber­beda, yakni satu karton berukuran sedang, satu karung putih, dan satu kantong plastik merah.

“Total jumlah miras yang berhasil diamankan sebanyak 65 liter. Karena tidak ditemukan pemilik yang bertanggung jawab, seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Baguala untuk dimusnahkan,” tandasnya.

Dia menambahkan, razia seperti ini akan terus dilakukan terutama menjelang bulan Ramadhan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Musnahkan 1,4 Ton Sopi

Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon secara resmi memusnahkan 1,4 ton minu­man keras ilegal jenis sopi yang se­belumnya disita dalam operasi pe­ngamanan di Pelabuhan Feri Liang.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keama­nan di Maluku.

Pemusnahan berlangsung di pela­buhan AL Halong, Kamis (27/2).

Komandan Lantamal IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Suwandi, menje­laskan bahwa miras tersebut disita oleh Tim Komando Latihan (Komal) dan Intelijen Lantamal IX berda­sarkan laporan masyarakat terkait pengiriman miras tanpa izin ke Ambon melalui jalur laut.

“Kami melaksanakan penyitaan ini berdasarkan informasi dari masya­rakat. Setelah dilakukan penyelidi­kan, tim kami berhasil menyita barang bukti ini saat tiba di Pelabuhan Feri Liang,” ujar Brigjen Suwandi dalam keterangan persnya usai pe­musnahan.

Sebelumnya, penyitaan dilakukan pada Sabtu, 15 Februari, dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan penumpang feri. Mi­ras tersebut ditemukan dalam mobil boks yang mengangkut barang titipan dari Seram ke Ambon.

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk yang membawa miras mengaku hanya mengantarkan titipan. Karena kasus ini tergolong tindak pidana ringan, sopir diperbolehkan kembali ke keluarganya setelah pemeriksaan, namun tetap siap memberikan keterangan jika diperlukan.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa ratusan jirigen sopi dan kendaraan pengangkut dimusnah­kan secara simbolis.

Ia menegaskan bahwa pemusna­han ini merupakan langkah nyata TNI AL dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 tentang pe­ngendalian dan pengawasan minu­man beralkohol.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak mentolerir peredaran miras ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di Ambon,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peredaran minuman keras ilegal di Maluku perlu diawasi lebih ketat, mengingat seringnya miras menjadi penyebab perkelahian antar individu maupun kelompok.

“Salah satu faktor utama gang­guan keamanan di wilayah ini adalah konsumsi miras. Dengan menekan peredarannya, kami berharap dapat mengurangi konflik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa TNI AL terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperketat pengawasan jalur penyelundupan miras di wilayah perairan Maluku.

“Masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk penyelundupan miras. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan pe­nindakan, serta bekerja sama de­ngan pihak terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal ini,” pungkasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif minuman keras ilegal serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku. (S-25)