Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk
MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah berhasil meringkus tiga orang yang diduga bandar narkoba. Ketiganya merupakan pemain antar provinsi. Hal tersebut diketahui saat Polres Maluku Tengah menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres, AKBP Dax E.S Manuputty Selasa (2/8).
Ketiga bandar barang haram golongan I jenis ganja itu masing masing, AZ (24), RW (23) dan RAT (30). Didampingi Wakapolres Kompol M Bambang Surya dan Kasat Resnarkoba Iptu Andi Erwin Poleondro, Manuputty menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi yang selama ini beroperasi di Malteng, disebabkan narkoba golongan I itu dipesan melalui seseorang yang diketahui berada di Medan Sumatera Utara melalui akun WhatsApp. “Para tersangka ini mengenal bandar yang berada di Medan Sumatera Utara melalui akun facebook yang kemudian terhubung melalui kontak WhatsApp yang kemudian paket haram itu dikirim melalui agen jasa pengiriman barang” ungkap Manuputty.
Mantan Kapolres Kota Tual ini menjelaskan, tersangka AZ dan RW diciduk saat hendak mengambil barang haram tersebut pada salah satu agen jasa pengurusan barang di Masohi, 15 Juli lalu.
AZ dan RW ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket narkoba pada salah satu jasa kurir di Masohi. AZ dan RW tambah Manuputty bekerja sama namun miliki peran berbeda. AZ sebagai pemesan atau bandar dan RW sebagai kurir.
Tidak berselang lama, sehari setelah penangkapan AZ dan RW, anggota Resnarkoba kembali meringkus RAT (30) “Besoknya 16 juli 2022 tersangka RAT juga diringkus, saat hendak mengambil kiriman Narkoba jenis ganja pada salah satu agen jasa pengiriman barang,” beber Manuputty.
Baca Juga: Lambat Audit Korupsi MTQ, BPKP Diduga ‘Masuk Angin’Dari tangan tersangka AZ dan RW, polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu paket ganja senilai Rp 2 juta dan dari tersangka RAT satu paket ganja seharga Rp 500.000.
Manuputty menegaskan, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 5 tahun penjara. “Perbuatan para tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” ujar Manuputty. (S-17)
Tinggalkan Balasan