MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah berhasil meringkus tiga orang yang diduga bandar narkoba. Ketiganya meru­pakan pemain antar provinsi. Hal tersebut diketahui saat Polres Ma­luku Tengah menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres, AKBP Dax E.S Manuputty Selasa (2/8).

Ketiga bandar barang haram go­longan I jenis ganja itu masing masing, AZ (24), RW (23) dan RAT (30). Didampingi Wakapolres Kom­pol M Bambang Surya dan Kasat Resnarkoba Iptu Andi Erwin Poleon­dro, Manuputty menjelas­kan, peng­ungkapan jaringan nar­koba antar provinsi yang selama ini beroperasi di Malteng, dise­babkan narkoba go­longan I itu dipesan melalui sese­orang yang diketahui berada di Me­dan Suma­tera Utara melalui akun WhatsApp. “Para tersangka ini mengenal bandar yang berada di Medan Sumatera Utara melalui akun fa­cebook yang kemudian ter­hubung melalui kontak WhatsApp yang kemudian paket haram itu dikirim melalui agen jasa pengi­riman barang” ungkap Manuputty.

Mantan Kapolres Kota Tual ini menjelaskan, tersangka AZ dan RW diciduk saat hendak meng­ambil barang haram tersebut pada salah satu agen jasa pengurusan barang di Masohi, 15 Juli lalu.

AZ dan RW ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket nar­koba pada salah satu jasa kurir di Ma­sohi. AZ dan RW tambah Manu­putty bekerja sama namun miliki peran berbeda. AZ sebagai peme­san atau bandar dan RW sebagai kurir.

Tidak berselang lama, sehari setelah penangkapan AZ dan RW, anggota Resnarkoba kembali meringkus RAT (30) “Besoknya 16 juli 2022 tersangka RAT juga diringkus, saat hendak mengambil kiriman Narkoba jenis ganja pada salah satu agen jasa pengiriman barang,” beber Manuputty.

Baca Juga: Lambat Audit Korupsi MTQ, BPKP Diduga ‘Masuk Angin’

Dari tangan tersangka AZ dan RW, polisi kemudian menyita ba­rang bukti berupa satu paket ganja senilai Rp 2 juta dan dari tersangka RAT satu paket ganja seharga Rp 500.000.

Manuputty menegaskan, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1  atau pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang nar­kotika jo pasal 55 KUHPidana de­ngan ancaman hukuman maksi­mal 20 tahun penjara minimal 5 tahun penjara. “Perbuatan para tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” ujar Manuputty. (S-17)