Kasus rudapaksa wanita 31 pengidap down syndrom di Desa Waipirit kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat dipastikan tetap diproses.

Sebagai bukti kasus tidak didiamkan, Satuan Reserse Kriminal Polres SBB kini sementara mengagendakan pemeriksaan saksi untuk menguatkan pengusutan kasus.

Laporan polisinya sudah diterima Polres SBB untuk kemudian diproses. Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kian meresahkan.

Kali ini kasus yang menjadi atensi Polda Maluku ini terjadi di Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, dimana seorang gadis berusia 31 tahun diperkosa. Mirisnya, gadis yang diperkosa tersebut memiliki cacat fisik yakni Down Syndrom.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku bernisial JL yang ternyata masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan korban dilakukan beberapa kali. Hal itu lantas  membuat korban trauma berat dan ketakutan lantaran perbuatan pelaku disertai dengan ancaman.

Baca Juga: Dana Hibah Kwarda Pramuka Didalami

Dari pihak keluarga korban menyebutkan, kasus tersebut terungkap pada 7 Agustus 2023. Saat itu korban yang terlihat ketakutan di Pelabuhan Waipirit. Sikap tak biasa yang ditunjukan korban tersebut lantas membuat pedagang dan warga dipelabuhan curiga dan menginterogasi korban.

Warga curiga lantaran sifat korban yang biasanya periang dan bersahaja dengan warga sekitar berubah menjadi pendiam dibalut ketakutan.

Setelah ditanya awalnya korban tak berani menceritakan kejadian tersebut lantaran takut ditangkap Polisi. Namun setelah dibujuk korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku.

Korban bahkan diancam akan dilaporkan ke polisi kalau menceritakan kejadian tersebut, makanya korban dengan keterbatasan fisik takut, tapi karena para saksi membujuk dan berjanji memberikan perlindungan baru korban mau bercerita bahwa dirinya diperkosa oleh JL.

Pelecehan seksual memang bukan hal yang baru ditelinga kita, ini merupakan kejahatan yang terkadang masyarakat menilainya dengan tanggapan “biasa saja”. Memang, tidak semua beranggapan demikian, tetapi faktanya beberapa dalam masyarakat mengacuhkan dengan dalih “mendamaikan”, terlebih jika itu dari pihak yang melakukan. Pelecehan seksual menurut saya, bukan hal yang sepantasnya dianggap biasa, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja. Bukan hanya perempuan saja yang bisa mengalaminya, bahkan laki-laki, dan anak-anakpun bisa menjadi korban.

Disisi lain perempuan selaku korban kekerasan seksual, hal ini sangat menimbulkan rasa takut berlebih tentunya, apalagi jika hal tersebut terjadi di tempat mereka melakukan aktivitas sehari-hari, karena perasaan takut akibat masih membekasnya kejadian yang dialaminya akan terus terbayang, terlebih jika harus bertemu langsung dalam jangka waktu yang sering dengan pelaku yang pernah melecehkannya. Sementara disisi korban dipaksa bungkam akibat ancaman dari pelaku jika korban bersuara, hal ini akan sangat membuat korban merasa tertekan tentunya.

Kasus pelecehan seksual tidak bisa dianggap ringan, ini merupakan kasus yang marak terjadi di negara kita.

Pelaku pelecehan seksual melakukan itu tentunya hanya untuk memuaskan dirinya semata, tidak memikirkan dampak yang terjadi setelahnya kepada korban pelecehan.

Polisi dituntut untuk harus tegas dan cepat menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini agar menjadi efek jera bagi para pelaku. Kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata namun harus diproses hukum dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku. (*)