Jam Operasi Swalayan dan Kafe Dibatasi
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam operasional pasar modern dan kafe di Kota Ambon.
Langkah yang diambil untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Nomor 443/11/SE/2020 itu, ditujukan kepada pemimpin toko-toko modern; swalayan, supermarket, indomaret, indogrosir, alfamidi, pemilik karaoke, pemilik kafe, pemilik bioskop di Ambon.
Dalam surat edaran itu, walikota menegaskan, pertama, seluruh toko modern; swalayan, supermarket, indomaret, alfamidi, serta indogrosir, waktu beroperasi mulai pukul 09.00-20.00 WIT. Kedua, antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter.
Ketiga, untuk indomaret, indogrosir, dan alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan mengaktifkan dua gerai perkecamatan, setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh menajemen perusahaan
Baca Juga: DPRD Minta Disperindag Pantau Harga BarangKeempat, untuk kafe/rumah kopi, waktu operasionalnya dimulai jam 09.00-20.00 WIT. Kelima, wajib mempergunakan wastafel di depan pintu usaha. Keenam, khusus untuk karaoke, bioskop untuk sementara ditutup sampai pemberitahuan operasional.
Walikota yang dihubungi mengaku, surat edaran tersebut dikeluarkan dan diberlakukan sejak Minggu (5/4).
“Surat edaran itu benar telah disebarkan kepada super market, dan resmi akan berlaku besok,” kata walikota, kepada Siwalima, (5/4) melalui whatsapp.
Ia menegaskan, apabila kedapatan ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas.
“Kami akan ambil langkah tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam sura edaran tersebut. Namun dimulai dengan langkah pertama akan ada sosialisasi, kemudian langkah persuasif, berikut teguran baru kemudian langkah yang lebih tegas,” tandasnya.
Ibadah dan Doa Serentak
Selain itu, walikota juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 450/17/SE/2020 tentang himbauan pelaksanaan ibadah dan doa bagi masyarakat Kota Ambon.
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan bersama seluruh pemuka-pemuka agama di Kota Ambon, yang telah bersepakat untuk mengajak seluruh warga masyarakat Kota Ambon melakukan ibadah dan doa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini dalam rangka meningkatkan kaimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga persoalan Covid-19 segera berakhir dan tidak mengancam keselamatan warga Kota Ambon, Provinsi Maluku, Negara dan Bangsa Indonesia serta seluruh umat di dunia.
Ibadah tersebut akan dilaksanakan secara mandiri di rumah atau tempat tinggal masing-masing, pada Selasa, 7 April 2020, pukul 20.00 hingga 21.00 WIT.
Pokok-pokok doa, diantaranya adalah meminta Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, memberikan kekuatan lahir batin kepada Pemerintah Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden, beserta seluruh jajaran kabinat Indonesia. Ketua Gugus Tugas percepatan penangan Covid-19 dan jajarannya baik gugu tugas pusat, gugus tugas Provinsi Maluku, gugus tugas Kota Ambon.
Kemudian Gubernur Maluku, dan Wakil Gubernur Maluku beserta seluruh jajaran, Walikota dan Wakil Walikota beserta seluruh jajarnnya dan seluruh umat manusia di dunia. Tenaga medis dan para relawan yang mengabdi dan melayani demi kemanusiaan.
Walikota menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ambon agar tidak melakukan aktifitas lain pada saat waktu yang ditentukan tersebut berlangsung.
Pemerintah Kota telah berkoordinasi kepada pihak Polres dan Pulau-pulau Lease dan Kodim 1504 untuk mengarahkan warga masyarakat yang berada di luar rumah, pada saat berlangsungnya ibadah dan doa serentak di rumah masing-masing sesuai waktu yang ditentukan.
Warga masyarakat juga diminta untuk selalu mengikuti anjuran atau himbauan pemerintah dan pemuka agama serta selalu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan