AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw menuntut terdakwa Umar Riring (23) pelaku perekaman wanita sedang mandi di kamar mandi dalam keadaan tanpa busana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang tertutup yang dipimpin Marta Maitimu sebagai Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1).

Menurut JPU, terdakwa Umar Riring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama  4  tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar  terdakwa tetap di tahan,” ungkap JPU.

Selain pidana penjara, JPU Isabella Ubleuw juga menghukum pemuda 23 tahun itu dengan pidana denda Sebesar Rp 1. miliar subsider 4 bulan kurungan.

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim Ketua Marta Maitimu kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Baca Juga: Dituntut Mati, Hakim Vonis Pemuda ini 20 Tahun

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 19.30 Wit di Kota Ambon, dimana saat itu korban sedang mandi di kamar kostnya.

Disaat sedang mandi korban posisi tanpa busana, tiba-tiba merasakan seperti ada gerakan diatas tepat di ventilasi tempat kamar mandi dimana korban mandi dan korban melihat ke atas ventilasi saat itu terlihat ada tangan mengenggam hp. Melihat hal itu, korban keluar dari kamar mandi menggunakan baju dan kemudian berteriak.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar kemudian bertanya dan kemudian korban menjelaskan bahwa ada orang merekam saat korban mandi.

Sontak mendengar penjelasan korban, warga kemudian mencari tahu siapa yang merekam, selang beberapa waktu, salah seorang saksi, Sutniati mengatakan pelaku sedang sembunyi di kamar mandi sebelah dan saat terdakwa ditangkap korban langsung  memeriksa dan benar bahwa ada rekamannya di HP terdakwa, korban kemudian melaporkan terdakwa ke kantor polisi. (S-26)