Jaksa Tuntut Residivis Narkoba 10 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum, Isabella Ubleuw menuntut residivis narkobam Rizal Tuhulele dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/5) yang dipimpin hakim Haris Tewa.
JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Rizal Tuhulele bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu, sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar 1 milyar, subsidair 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket dimanan, 15 plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan tisue kemudian dilakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening, 30 plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik klem bening ukuran sedang.
Baca Juga: Kutuk Keras Penembak Misterius di Saparua, Kapolda: Ungkap PelakuPaket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram 1 buah helm merek DYR warna merah, satu buah handphone merek Realmi C31 Warna Hitam.
Diketahui terdakwa Moh Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42 WIT. Terdakwa ditangkap depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Kelitadan. Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan