AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum, Isa­bella Ubleuw menuntut residivis narkobam Rizal Tuhulele de­ngan pidana 10 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut diba­cakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/5) yang dipimpin hakim Haris Tewa.

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Rizal Tuhulele bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan 1 bukan   tanaman  yaitu, sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar 1 milyar, subsi­dair 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga membeberkan barang bukti berupa 45 paket dimanan, 15 plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan tisue kemudian dilakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening, 30 plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik klem bening ukuran sedang.

Baca Juga: Kutuk Keras Penembak Misterius di Saparua, Kapolda: Ungkap Pelaku

Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 gram 1 buah helm merek DYR warna merah, satu buah handphone merek Realmi C31 Warna Hitam.

Diketahui terdakwa Moh Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42  WIT. Terdakwa ditangkap depan Pertashop, Jalan Angsana, kom­pleks Aster, Kelitadan. Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon. (S-26)