Jaksa Tuntut Pembunuh Warga Waiheru 12 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut Ahdin Patilouw alias Adi, terdakwa kasus pembunuhan warga Waiheru, Firman Tole di atas Jembatan Merah Putih, dengan pidana 12 tahun penjara.
Terdakwa merupakan eksekutor utama pembunuh Firman Tole. Sebelum terjadi pembunuhan itu mereka berdua berlibat cekcok.
Tuntutan JPU Crisman Sahetapy tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadlan Negeri Ambon, Rabu (8/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai Andi Adha.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan.
Kata JPU, dalam perkata pembunuhan ini hal yang memberatkan yaitu, akibat perbuatan terdakwa korban kehilangan nyawa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.
Baca Juga: Cabuli Remaja, Oknum Guru di Buru Selatan Diciduk PolisiJPU menyebutkan, peristiwa pembunuhan berawal saat terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Waiheru untuk mengajak korban pergi bersama-sama membeli minuman keras.
Korban dan terdakwa pergi membeli sopi, dan membawanya ke rumah korban untuk bersama-sama konsumsinya, tak lama kemudian korban dan terdakwa meninggalkan rumah menuju ke terdakwa Rahman Bahari Ramahdan, untuk bersama-sama datang menemui saksi Fahmi alias Imam yang berada di Hotel Sahabat, tepatnya di kamar 310 dengan tujuan melanjutkan pesta miras,” ungkap JPU.
Sampai di hotel Sahabat, pesta miras dilanjutkan tak lama kemudian terdakwa terlihat memainkan kontak lampu kamar mandi di kamar hotel. Sontak korban marah dan menegur terdakwa dengan mengatakan kaya orang kampung saja e.
Teguran tersebut ternyata membuat terdakwa kesal. Usai konsumsi miras, kedua terdakwa dan korban, pulang berbonceng tiga dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan melewati atas JMP. Diperjalanan korban dan terdakwa terlibat cekcok.
Saat tiba di atas JMP yang merupakan TKP, terdakwa langsung menghentikan laju sepeda motor dan mengainiaya korban dibantu terdakwa Rahman hingga korban jatuh pingsan.
Melihat posisi korban yang sudah terjatuh di jalan raya, terdakwa lari dan melompat ke bibir jembatan lalu menyuruh terdakwa Rahman Bahari Ramah mengakat tubuh korban yang masih dalam keadaan hidup agar di buang ke air laut.
Selanjutnya, tubuh korban dilepas pelan-pelan agar jatuh ke bawah air laut. Namun, kedua terdakwa ini tidak mengetahui, kalau tubuh korban tersangkut pada tiang pancang JMP,” pungkasnya.
Usai melakukan aksinya itu, kedua terdakwa kembali ke Hotel Sahabat dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Fahmi.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (3) ke 1 KUHPidana. (S-45)
Tinggalkan Balasan