AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut terdakwa Tony Benlas, kontraktor proyek Pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018 dengan pidana 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Benlas dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Tuntutan JPU tersebut disam­paikan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didam­pingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/8).

Dalam amar tuntutan, JPU me­nyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 Jo pasal Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan tuntutan oleh karena itu terhadap terdakwa Tony Benlas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurung­an,”uUngkap Tim JPU Kejati Ma­luku yang dipimpin Kasi Penun­tutan, Rajesh Afifudin

Baca Juga: PPK & Kontraktor Pasar Langgur Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti miliaran rupiah.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2 miliar subsider 3 Tahun pen­jara, “ Tambah Tim JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim Martha Maitimu kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda, pembelaan oleh terdakwa secara pribadi dan juga kuasa hukumnya. (S-26)