AMBON, Siwalimanews – Falevy Nahumarury, terdakwa kasus pem­bu­nuhan terhadap Faj­rul Seknun (21) di­tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Michael Gas­persz, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/11).

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Falevy Nahu­marury dengan huku­man mati,” pinta Gaz­pers.

JPU juga menilai ter­dakwa bersalah mela­nggar pasal 340 KUHP jo pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan akibat perbuatannya mengakibatkan satu orang meninggal dunia yakni Fajrul Seknun dan satu orang lainnya alami luka berat.

Selain itu, terdakwa juga merupa­kan residivis dalam perkara pembunuhan dan akibat perbuatan terdakwa sempat mengganggu Kamtibmas di beberapa wilayah di Ambon.

Baca Juga: Penyebab Kematian SK Masih Tanda Tanya

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim, Martha Maitimu kemudian menunda si­-dang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, Falevy Nahumarury, telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Fajrul Seknun (21). Ia juga merupakan resedivis kasus pembunuhan yang belum lama keluar dari penjara.

Terdakwa pernah divonis 8 tahun dan di pembinaan selama 3 tahun pengawasan.

Kasus pembunuhan Fajrul berawal dari terdakwa Falevy dan Abduh Maldini Lestaluhu hen­-dak membeli rokok di Desa Tial,  dan menemukan sekelompok pemuda di lokasi kejadian (TK).

Sempat terjadi cekcok, namun Falevy dan Abduh Maldini Lestaluhu tidak menghiraukan dan berjalan dengan menggunakan sepeda motor.

Falevy dalam posisi membon­ceng Maldini, kemudian satu dari kelompok pemuda ini melempari dan mengenai Maldini. Maldini kemudian dibawa lari ke Rumah Sakit Tulehu dengan keadaan pusing akibat luka di kepala.

Setelah dibawa ke rumah sakit, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Salahutu. Namun, terdakwa terbawa emosi karena melihat kondisi luka Maldini yang cukup parah.

Ia kemudian menemui Asrul Febrianyah dengan tujuan mengambil parang dan switer milik Kasrul. Selanjutnya, terdakwa me­-nuju ke TKP. Sesampainya disana, korban tanpa bicara langsung menebas korban dan temannya Arafik Henamuli (21). (S-26)