AMBON, Siwalimanews – Aparat Pengawasan Intern Pe­merintah (APIP) Kabupaten Mal­teng diharapkan segera menghi­tung dugaan penyelewengan alo­kasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Salamen.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamzah, pihaknya belum memproses laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD sale­man karena masih menunggu rekomendasi APIP.

“Sampai sekarang kita masih menunggu rekomendasi APIP terkait kasus ini,” kata Asmin kepada Siwalima, Jumat (15/1).

Asmin berujar, Kejari Malteng tidak bisa melanjutkan proses hukum tanpa ada hasil pemeriksaan dari APIP.

“Kita tetap tunggu hasil peme­riksaan dari APIP, karena sesuai prosedur,” kata Asmin.

Baca Juga: Pemilik Toko Sebut Kepsek Buat Nota Palsu

Asmin berharap, proses penyele­saian dugaan korupsi ADD dan DD Saleman dari APIP Kabupaten Malteng segera selesai.

Kejari Malteng sudah melimpah­kan kasus ini ke APIP Malteng. Selanjutnya jika ditemukan ada penyelewengan, APIP dapat menye­rahkan kasus tersebut kepada penyi­dik untuk diproses hukum.

Kata Asmin,  semua pemeriksaan dana desa harus melalui APIP, “Pe­meriksaan dana desa harus diawali APiP. Rata-rata kan ada kepentingan untuk calon raja misalnya, jadi memang harus diketahui dulu benar ada penyelewengannya atau tidak,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malteng, Latief Ohorella mengaku, audit investigasi dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat hing­ga kini belum selesai dan masih terus dilakukan.

“Masih belum rampung, proses audit oleh aparat pengawasan intern masih terus berjalan,” tandas Oho­rella kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/11).

Ohorella mengaku, proses audit ADD dan DD Negeri Saleman ini dilakukan, karena ada laporan dari masyarakat.

“Sejauh ini kita terus bekerja, namun hasilnya belum dirampung­kan. Jadi kita masih terus lakukan investigasi untuk merampungkan proses auditnya,” ucapnya.

Ia berjanji, akan menuntaskan pro­ses audit, meski tugas pengawasan internal juga harus tetap berjalan.

“Saya kira kita belum terlambat. Kami pastikan akan selesaikan audit investigasinya disamping tugas pokok pengawasan internal juga harus tetap dipastikan berjalan.  Nan­ti kalau sudah selesai akan se­gera kita sampaikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penyelewengan ADD dan DD Negeri Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Mal­teng tahun 2016-2019 Rp 2,7 miliar dibidik jaksa.

Kasi Pidsus Kejari Malteng, As­min Hamza mengatakan kasus ter­sebut merupakan laporan masyara­kat. Saat ini pihaknya masih menu­nggu audit investigasi dari lembaga tersebut.

“Laporan kasus itu memang sudah kami terima,” kata Asmin kepada Siwalima, Jumat (6/11).

Dugaan ini muncul karena ADD dan DD yang dikucurkan pada Tahun 2016 di Negeri Salamen nilai nominalnya mencapai Rp 750 juta namun realisasi pembangunan di lapangan tidak.

Dari fakta ini diduga laporan pertanggungjawaban ke kabupaten hanyalah fiktif belaka.

Selain itu, di Tahun 2017, kucuran DD sebesar Rp 1.400.000.000 di Ne­geri Saleman  juga realisasinya dipertayakan.

Dari pekerjaan di lapangan yang terdiri dari 5 item kegiatan berupa, pembangunan 7 sumur bor dan tong, Pembangunan PAUD, belanja bibit pala dan cengkih sebanyak 200 anakan.

Selanjutnya, pengadan satu unit mesin air galon isi ulang, pengadaan mesin Chain Shaw kecil dan mesin potong rumput ternyata bukti fisik dilapangan tidak sesuai anggaran tersebut.

Pelapor menduga, realisasinya pengadaan sejumlah peralatan tersebut telah di mark-up.

Hal yang sama juga ditemukan, pada realisasi DD Tahun 2018 de­ngan nominal Rp 1,700.000.000. Meskipun ada pembangunan fisik, seperti jalan setapak yang peren­canaannya sepanjang 150 meter, tetapi fakta di lapangan hanya di­kerjakan sepanjang 100 meter.

Sementara pada pembangunan fisik lainnya yakni, talud yang pada perencanaannya sepanjang 100 meter, ternyata realisasinya hanya 80 meter, belakangan pada pem­bangunan talud tersebut juga dibuat tidak sesuai dengan standar bangunan yang layak. (S-49)