AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi  kasus KMP Marsela. Kapal milik Pemkab Maluku Barat Daya itu dikelola PT Kalwedo, perusahaan daerah milik Pemkab MBD.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku mene­mukan ada ketidakberesan dalam mengelola anggaran pengadaan KMP Marsela tahun 2016-2017. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp. 2 milliar itu.

Tiga orang tersangka yang dite­tapkan masing masing berinisial LT, BTR dan JJL. Untuk kepenti­ngan penyidikan, penyidik belum mau menyebutkan identitas jelas tiga orang tersebut.

“Sudah ada tersangka di kasus ini sebanyak 3 orang, dengan du­gaan kerugian sebesar Rp. 2.122. 441.652,- Jadi untuk sementara ini dulu yang dipublis, nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan juga,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Senin (1/11).

Seperti diketahui, kasus ini menyeret sejumlah saksi untuk diperiksa. Namun dari nama-nama saksi yang telah diperiksa, tidak terdapat mantan Direktur PT Kalwedo, Benjamin Thomas Noach.

Baca Juga: Raja Haruku tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Bupati aktif MBD ini malah kabarnya belum dipanggil untuk diperiksa. Padahal Noach juga ikut mengetahui proyek pengadaan KMP Marsela. Dari sini, publik Maluku agak berpandangan miring dan menduga jika kasus KMP Marsela sarat akan kepentingan orang besar. Sebab, terbawa-bawa nama bupati Noach. Apalagi, adanya rekaman audio yang beredar terkait adanya upaya menghentikan perkara ini melalui salah satu pejabat di Maluku dengan nilai uang sebesar Rp. 500 juta. (S-45)