AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui proses panjang, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah (APBD) pada KPU Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 – 2017.

Kedua tersangka yang ditetapkan, masing-masing, Sekretaris KPU SBB berinisial MDL dan MAB selaku Bendahara Pengelola Dana Hibah.

“Terkait dengan penyidikan dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah  pada KPU SBB tahun anggaran 2016 – 2017,  penyidik telah menetapkan dua tersangka, kedua tersangka dimaksud yakni  MDL, selaku Sekretaris KPU SBB dan MAB, selaku Bendahara Pengelola Dana Hibah dimaksud,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Knator Kejati Maluku, Jumat (1/7).

Penetapan tersangka ini kata Kareba, bukan kali pertama bagi MDL yang notabanennya adalah Sekretaris KPU SBB, sebab dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan Pileg dan Pilpres tahun 2014 di SBB, MDL yang kala itu menjabat sebagai PPK  juga tersandung dalam kasus tersebut, dia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara berinisial HBR.

Sayangnya dengan status tersangka, keduanya masih berkeliaran bebas. Pihak jaksa sendiri beralasan, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain.

Baca Juga: Mayjen Richard Tampubolon Dipromosikan Jabat Irjenad

“Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi yang dijadwalkan akan diperiksa pada, Senin tanggal 4 Juli nanti,” kilahnya. (S-10)