AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwa­kilan Maluku, terkait perhitungan kerugian keuangan negara  dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advi­sindo (AAA) Securitas.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi­dik), Kejati Maluku Y.E Ahmadaly mengaku, pihaknya sudah melaku­kan koordinasi untuk perceptan perhitungan kerugian negara. Me­nurutnya, koordinasi dilakukan se­tiap saat dan minggu kemarin ber­sama tim audit, penyidik melakukan pertemuan guna membahas penghi­tungan kerugian negara.

“Kita sudah koordinasi dengan BPKP minggu kemarin, ya mudah-mudahan secepatnya selesai,” kata Ahmadaly  kepada wartawan di Peng­adilan Negeri Ambon, Senin (27/4).

Ia menyatakan, pihaknya masih mencari bukti kerugian negara dalam dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun anggaran 2011 – 2014 senilai Rp.238,5 miliar itu.

“Ada atau tidaknya kerugian ne­gara harus berdasarkan audit atau hasil pemeriksaan keuangan nega­ra,” ujarnya.

Baca Juga: Penggiat HAM: Bebaskan Mereka!

Dijelaskan, penyidik masih men­cari indikasi kerugian yang ditimbulkan pada kasus yang meli­batkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direk­tur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka itu.

“Kalau memang ada indikasi kerugian negara tentu kasusnya dilanjutkan, kalau memang terbukti tidak ada kerugian ya dihentikan,” ujar Ahmadaly.

BPKP Jangan Hambat

BPKP Perwakilan Maluku diminta tidak menghambat penuntasan dugaan korupsi dalam hal permintaan audit kerugian negara. Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Diba Wadjo meminta BPKP jangan memperlambat proses audit kerugian negara repo saham Bank Maluku Malut tahun 2014.

Menurutnya,  BPKP harus membantu jaksa untuk penuntasan kasus tersebut. Paling tidak harus proaktif dan terus berkoordinasi jika dokumen yang dipasok penyidik kejaksaan berkurang.

“BPKP harus proaktif. Tidak ada alasan untuk menunda  audit. Apalagi hasil audit itu jaksa sangat butuhkan. BPKP tidak boleh alasan bahwa karena ada Covid 19. Kan kerja dari rumah. Itu berarti harus bentuk tim secepat­nya,” jelas Wadjo Selasa (31/3).

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas diharapkan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita berharap bisa cepat auditnya namun auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Jumat, (20/3).

Sapulette mengatakan Kejati Maluku terus melakukan koordinasi terkait perhitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara Penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan setelah penghitungan tersebut selesai, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Progresnya kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Diakuinya, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP. “Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, pihak BPKP me­ngaku belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi mengaku, masih menunggu perintah dari pimpinan. “Masih kita koordinasikan terus dengan pimpinan, surat tugas audit belum juga diterbitkan,” ujar Afandi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Jumat, (20/3).

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Mg-2)