AMBON, Siwalimanews – Penetapan tersangka dalam kasus tindak pi­dana korupsi pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Ke­camatan Namlea, Kabu­paten Buru Tahun 2016 untuk pembangunan PL­TG 10 megawatt hanya ti­nggal menunggu waktu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proses pe­nyi­dikan masih berlang­sung. Penyidik juga su­dah mengantongi hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih. Kapan tersangka ditetapkan secara resmi, akan diatur oleh penyidik.

“Penetapan tersangka adalah we­wenang penyidik. Soal kapan waktu­nya tergantung penyidik,” kata Sapu­lette melalui WhatsApp, Senin (30/3).

Hasil audit sudah diterima sejak Selasa (17/3) lalu. Menurut Sapu­lette, tim penyidik masih meneliti dan mengkaji hasil audit itu.

“Memang benar hasil audit keru­gian negara sudah kami terima beberapa waktu lalu, tim sedang mengkajinya,” ujarnya.

Baca Juga: Penyelidikan Korupsi ADD SBB Dihentikan

Sapulette juga menjelaskan, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menetapkan ter­sangka. “Nanti, masih ada proses­nya untuk sampai kesana,”ujarnya.

PLN Dukung Proses Hukum

Pihak PLN Unit Induk Pemba­ngunan (UIP) Maluku mendukung proses hukum dugaan korupsi pem­belian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea.

Asisten Manajer Komunikasi dan Pertanahan PLN UIP Maluku, Afiandi Amin mengakui, pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Ka­bupaten Buru Tahun 2016 menggu­nakan harga pasar, bukan berdasar­kan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Soal temuan BPKP merugikan negara Rp 6 miliar lebih, ia mengaku pihaknya belum tahu.

“Terkait masalah audit BPKP, itu kan permintaan dari kejaksaan untuk mencari tahu. Kami dari PLN me­ngikuti pelaksanaan saja. Infor­masi terkait hasilnya pun kita saat ini belum tahu dan belum disam­paikan kepada kami. Kami cuma mengikuti prosedur yang dilakukan kejaksaan untuk proses penyidi­kan,” ujar Afiandi kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (20/3).

Afiandi mengatakan, pembelian lahan untuk pembangunan PLTG 10 megawatt di Namlea menggunakan harga pasar yang wajar, dan hal itu sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

“Terkait masalah selisih, masalah tanah itu kan bukan lagi menggu­nakan NJOP. Sekarang kita menggu­nakan nilai pasar wajar. Kami juga belum tahu apa itu masuk dalam bentuk kerugian negara atau apa,” tandasnya.

Ia juga mempertanyakan temuan BPKP termasuk kerugian negara atau bukan. Pasalnya, pihak UIP PLN Maluku sudah melakukan sesuai prosedur.

“Yang kita belum tahu itu hasil dari audit BPKP itu bentuk kerugian negara atau bukan. Sampai sekarang belum ada informasi apa itu betul-betul kerugian negara atau sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Itu yang kita belum tahu sampai sekarang,” ujarnya.

Soal langkah yang akan dilakukan PLN, Afiandi mengatakaan, pihak PLN akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh jaksa. “Kedepannya gimana-gimana, kita prinsipnya mendukung. Kami meng­ikuti prosedur hukum,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui,  status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyi­dikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan bukti­bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa mene­mukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.

“Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,” kata sumber di Kejati Maluku.

PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya. (Mg-2)