AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi tak mem­berikan kepastian un­tuk menghadirkan Bu­pati Buru, Ramly Umasugi dalam persidangan kasus dugaan ko­rupsi keuangan daerah tahun 2016-2018.

Attamimi hanya meminta untuk mengikuti saja perkembangan sidang dengan terdakwa mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan bendara La Joni itu.

“Nanti tunggu di persidangan saja ya,” kata Attamimi, kepada Siwalima, melalui whatsapp, Rabu (4/11) saat dikonfirmasi soal tun­tutan Gerakan Mahasiswa Buru yang meminta bupati dihadirkan dalam persidangan.

Ditanya lagi soal kepastian me­ng­hadirkan bupati, Attamimi tetap pada jawaban yang sama. “Nanti di persidangan saja,” tandasnya.

Sebelumnya puluhan maha­sis­wa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Buru, melakukan de­monstrasi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/11).

Baca Juga: Inspektorat Malteng tak Audit ADD Akoon

Mereka meminta majelis hakim menghadirkan Bupati Buru, Ramly Umasugi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp. 11.328.487.705,00.

“Kami membutuhkan loyalitas dan integritas Pengadilan Negeri Ambon untuk mengusut tuntaskan kasus ini,” teriak Suryadi Lama­ngga, koordinator aksi demo.

Lamangga menegaskan, nama bupati tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa eks Sekda Buru Ahmad Assagaf, na­mun bupati tidak pernah diha­dirkan sebagai saksi.

Setelah berorasi sejak pukul 09.00 WIT hingga 10.30 WIT,  Ketua Pengadilan Negeri Ambon Achmad Hukayat, didampingi Jaksa Penun­tut Umum Ahmad Atamimi me­nemui mereka.

Hukayat menjelaskan, hakim memeriksa terdakwa berdasarkan surat dakwaan dari jaksa. Ia me­minta agar pendemo mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelo­laan keuangan daerah Kabupaten Buru dengan terdakwa Ahmad Assagaf dan mantan bendahara, La Joni.

“Biarkanlah proses tersebut berjalan dengan baik dan rekan-rekan bisa nantinya kawal dalam tahap tersidangan tersebut,” ujarnya.

Usai mendengar penjelasan ter­sebut, Suryadi Lamangga menye­rahkan pernyataan sikap mereka, yaitu meminta hakim segera me­manggil Bupati Buru Ramly Uma­sugi untuk dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi uang makan minum dan SPPD fiktif tahun 2016, 2017 dan 2018.

Mereka juga meminta majelis hakim lebih profesional dalam penanganan dugaan korupsi di­maksud agar dapat meng­ung­kapkan dan menuntaskan sampai ke akar-akarnya.

Untuk diketahui, dalam persida­ngan terungkap kalau dana Rp 11 miliar juga turut mengalir ke bupati.

Saksi Ibni Ayu Riesta Ternate yang dihadirkan oleh jaksa me­ngaku, setiap bulan mengantar amplop yang berisi uang ke pen­dopo bupati.

Dia mengaku, ada amplop yang diserahkan terdakwa La Joni Ali. Hal itu, berlangsung setiap bulan selama dia bertugas sebagai sekretaris bupati.

“Saya terima dari bendahara pa La Joni, katanya atas perintah pa Sekda, waktu itu,” ungkap saksi menjawab pertanyaan jaksa.

Riesta mengaku, tahu jumlah uang di setiap amplop yang dititipkan bendahara. “Ada yang 113 juta, 114 juta, ada 115 juta, juga Rp 130 juta, tapi di kisaran itu saja,” ujarnya.

Sayangnya Riesta mengaku tidak tahu, apakah uang yang dititipkan melalui Saiful, ajudan bupati atas perintah bupati atau siapa.

“Yang saya tau hanya disuruh bendahara pa La Joni, pak untuk disampaikan ke Ibu (istri bupati),” ungkapnya.

Dia mengatakan, uang yang diberikan itu adalah Dana ope­rasional Kepala Daerah (KDH). “Yang saya tahu itu dana ope­rasional, karena tertulis di amplopnya pak,” ujarnya.

Dalam persidangan Senin (2/11),  penasehat hukum Ahmad Assa­gaf, Boy Lesnussa juga meminta jaksa menghadirkan Bupati Ramly Umasugi, dan Wakil Bupati Almustafa Besan. “Kami minta bupati dan wakil bupati juga dihadirkan sebagai saksi,” ujar Lesnussa.

Namun, hakim mengatakan beban pembuktian dalam hukum pidana ada pada jaksa, sehingga hal itu menjadi wewenang jaksa.

“Memang harus dihadirkan jika memang belum cukup bukti untuk menjerat terdakwa. Tapi semuanya tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak,” ujar hakim. (S-49)