Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi ADD-DD Gale-Gale di Rutan
AMBON, Siwalimanews – JPU Kejari Maluku Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Galegale, Kecamatan Seram Utara Barat di Rutan Klas II A Ambon, Selasa (15/6).
Ketiga tersangka itu yakni SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37).
Mereka ditahan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Malteng ke JPU Kejari Malteng.
“Kita sudah menahan mereka setelah dilakukan tahap II,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (17/6).
Selanjutnya, kata Asmin, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Barang Bukti Kasus Faradiba Yusuf Senilai Rp 2,6 MSebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menyerahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat ke JPU Kejari Malteng. Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masing-masing Negeri Pasanea, Karlutukara dan Galegale.
“Kemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada wartawan di Mapolres, Jumat (13/11).
Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas per masing-masing negeri yakni Negeri Galegale satu berkas dengan 3 tersangka, Negeri Pasanea satu berkas dengan 2 tersangka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.
Delapan tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk tersangka Negeri Galegale, selain pasal diatas juga di junto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.
Ia berharap, berkas tahap pertama kedelapan tersangka itu dapat segera diteliti dan dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan korupsi ini dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.
Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP sebesar Rp.268.574.993. (S-16)
Tinggalkan Balasan