AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Te­nggara menahan MFB ke penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022.

MFB dalam perkara ini berperan sebagai mantan bendahara panitia pembangunan masjid. Ia dite­tap­kan sebagai tersangka berdasar­kan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

“Kejari Maluku Tenggara telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini berinisial MFB. Ia dite­tapkan sebagai tersangka berda­sarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan,“ ungkap Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haeser dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (26/2).

Haeser menegaskan, bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, MFB kemudian telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.

Dalam kasus ini, lanjutnya, panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Tahun 2022 sebagaimana dalam Surat Kepu­tusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021, tentang pemben­tukan Panitia pelaksana pemba­ngu­nan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga: Korupsi ADD-DD, Kades Aruan Gaur Dituntut 6 Tahun Bui

Bahwa rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000.

Dijelaskan, pencairan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 dilakukan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Malra Nomor  0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

Selanjutnya, kata Haeser, peran dari tersangka MFB adalah membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah Masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen lapo­ran pertanggung jawaban secara baik.

Dari apa yang dilakukan ter­sangka, maka mengakibatkan ke­rugian negara sebesar Rp515.731. 800. Disamping itu, masyarakat juga tidak mendapatkan manfaat berupa rumah Ibadah yang sesuai dengan kebutuhan.

Tersangka dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto pasal 18 ayat  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI.

“Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ tandasnya. (S-29)