Jaksa Tahan Mantan Camat & Bendahara Selaru
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menahan mantan Camat, Selaru, SE dan bendahara DZB ke Rutan Polres Tanimbar,
Mantan camat dan bendahara Selaru merupakan tersangka korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp625.215.596.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, keduanya ditahan setelah penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyerahkan mereka beserta barang bukti ke penuntut umum.
“pada Jumat (10/6) kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, kasus penyalahgunaan anggaran kecamatan dari jaksa penyidik ke penuntut umum pada Kejari KKT,” jelas Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6).
Baca Juga: Menangkan Perkara BNI, Kejati Selamatkan Uang Negara 4,3 MDalam pelaksanaan Tahap II ini, lanjut Wahyudi, kedua tersangka didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing. Pasca proses tahap II, camat dan bendahara Selaru ditahan oleh JPU.
“Penahanan dilakukan berdasarakan surat perintah penahanan tanggal 10 Juni 2022 selama 20 hari, sebelum JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Wahyudi.
Kedua didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), Jo pasal, 18 ayat (1),(2), dan (3), undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan, Undang-undang Nomor ; 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor ; 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal, 55, ayat (1), ke, 1, KUHPidana.
Subsider pasal 3, jo pasal, 18, ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor, 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah, dan ditambah, dengan Undang-undang Nomor, 20, tahun 2021, tentang perubahan atas undang-undang Nomor, 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal, 55, ayat, (1), ke-1, KUHPidana. (S-10)
Tinggalkan Balasan