Jaksa Tahan Bendahara Setda SBT
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu.
Tersangka ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari.
“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pengeluaran,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y. E Oceng Almahdali
Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar serta belanja barang dan jasa Rp16,4 miliar.
Kata dia, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Falevy Nahumarury Dihukum MatiIa menjelaskan, dari Rp2,5 miliar total kerugian negara hingga kini belum ada pengembalian.
“Belum ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka,”beber Kasi penyidik.
Dikatakan, dalam melakukan penyelidikan terhadap anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Kabupaten SBT Tahun 2021.
“Kami hari ini melakukan pemanggilan terhadap saudara Sekda juga, akan tetapi saudara Sekda tidak bisa hadir dengan alasan tugas dinas. Hari ini ada 2 saksi yang kami panggil, salah satunya Sekda tetapi tak hadir dengan alasan dinas,” akui Kasidik
Lebih lanjut kata Kasidik, untuk tersangka (IL) setelah bersangkutan diperiksa sebagai saksi, tim menghasilkan bukti yang cukup sehingga tim bersepakat menaikan statusnya menjadi tersangka.
“Bukti dengan jelas telah temukan berupa unsur kerugian negara sehingga kami sepakat menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, “tandasnya
Ditambahkan, pihaknya akan mengkaji lagi terhadap bukti-bukti yang sudah ada.
“Kami akan kembangkan dan akan mengkaji lagi terhadap bukti bukti yang sudah ada, dalam kasus ini hingga dengan penetapan tersangka hampir 80 sampai 90 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, “cetusnya
Sementara itu terkait pasal yang disangkakan, Menurut Kasidik, IL disangkakan dengan pasal berlapis.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan subsider pasal 3 juncto pasal 18,” Jelas Kasidik
Usai ditetapkan tersangka, IL kemudian digiring ke Rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (S-26)
Tinggalkan Balasan