Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Aset terbaru yang disita yakni milik Kepala Dinas Pariwisata Tanimbar, Maria Gorety Batlajery yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPKAD.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho mengungkapkan, penyitaan aset milik para tersangka telah selesai.
“Jadi hari ini kita tuntaskan penyitaan terhadap aset-aset tersangka kasus SPPD fiktif BPKAD Tanimbar. Hari ini hanya Maria Gorety sendiri sebab pada beberapa hari lalu kita sudah menyita aset tersangka yang lainya,” ungkap Agung kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (31/10).
Dia membeberkan, aset Maria Gorety Batlajery yang disita berupa 5 bidang tanah dengan rincian, 1 bidang tanah luas 2131 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa tanggal lahir 12/04/1988 Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
Baca Juga: Rafli Meninggal Dipukul Anak Ketua DPRD Ambon, Tersangka, Polisi Kurung Abdi ToisutaSelanjutnya, 1 bidang tanah luas 1301 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103578 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020,” ujarnya.
Berikutnya, 1 bidang tanah luas 2190 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103580 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020. Kemudian, 1 bidang tanah luas 1717 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103581 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 20- 14 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
Serta 1 bidang tanah luas 2046 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa tanggal lahir 12/04/1988 Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
“Aset yang disitu kejaksaan hari ini (Senin-red) berupa sertifikat tanah. Dalam sertifikat tersebut tercatat atas nama Raymond Leasa dan tersangka Maria. Raymond Leasa sendiri merupakan suami Maria Gorety,” Ungkap Kasi Intel.
Selain itu, tim penyidik Kejari Tanimbar juga menyita aset tersangka lainnya diantaranya, milik mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri (JB), KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD
Sementara milik MGB selaku Sekretaris BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD belum disita karena masih berada diluar kota.
Kasi Intel mengatakan, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (29/7). “Sudah disita sejumlah aset milik empat tersangka, seperti yang tadi disebutkan, pada Jumat kemarin,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/7).
Berikut rincian aset yang disita oleh tim penyidik yaitu, satu unit sepeda motor solo Tahun 2021 nomor polisi DE 5418 EA warna putih, satu unit Motor merk Honda Model Solo atas nama PN Tahun 2020 Tahun Peroleh 2021
“satu set Sofa pembelian tahun 2022 milik tersangka KYO, satu unit mobil merek Daihatsu Terios tahun pengeluaran 2021 dengan nomor polisi DE1907E, dan satu buah usaha air isi ulang yang terletak Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki yang perolehan tahun 2021 milik tersangka kasus. Juga satu unit sepeda motor merek Yamaha yang diperoleh tahun 2020 milik tersangka LEL,” urainya.
Ditambahkan, 6 sertifikat tanah dengan luas total 12.954 meter persegi milik Jonas Batlayeri di Desa Kabiarat, Desa Bomaki dan Desa Lermatang, yang diperoleh mulai tahun 2020-2021.
Diketahui, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2023 lalu. Penetapan keenamnya sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 06 Juni 2022 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 6.682.072.402.
Kenamnya dikenakan pasal berlapis yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-26)
Tinggalkan Balasan