AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku serius untuk me­ngusut kasus dugaan korupsi peng­adaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Proyek tahun 2016 senilai Rp 5.580.025.000 yang bermasalah itu masih dalam proses penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kami serius untuk menanganinya,” tandas Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (24/4).

Sapulette enggan berkomentar lebih jauh terkait penanganan kasus ini karena jaksa masih mela­kukan penyelidikan. “Masih jalan penyeli­dikannya,” ujarnya.

Sapulette mengatakan, kasus ini tidak akan dihentikan. Proses pe­nye­lidikan membutuhkan waktu. “Ini kan butuh waktu, jadi ikuti saja ya, yang pasti tidak dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga: 4 Tahun Hakim Vonis Pemilik 6 Paket Ganja

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odie Orno dicecar tim pe­nyelidik Kejati Maluku selama em­pat jam, Rabu (29/1), setelah sebe­lumnya mangkir pada, Selasa (28/1).

Jaksa membutuhkan keterangan Odie, karena ia bertanggung jawab dalam proyek tahun anggaran 2016 sebesar Rp 5.580.025.000 itu.

Pantauan Siwalima, Odie Orno yang mengenakan kemeja lengan panjang merah marun mendatangi Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Ambon tiba dengan mobil Avanza hitam DE 1214 AL sekitar pukul 09.00 WIT.  Ia ditemani pena­sehat pribadinya, Dolvis Saleky dan supirnya.

Turun dari mobil Odie Orno me­nuju ke bagian piket dan langsung diarahkan ke ruang Kepala Seksi Penyidikan, Y.E Oceng Almahdaly untuk menjalani pemeriksaan.

Odie dicecar puluhan pertanyaan hingga pukul 13.00 WIT seputar pe­rannya dalam proyek pengadaan mobil damkar tersebut, yang akhirnya bermasalah.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi warta­wan, membenarkan pemeriksaan Odie Orno. “Benar telah dilakukan permintaan keterangan terhadap saudara D.O dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan damkar di Dishub dan Infokom MBD,” katanya.

Sapulette mengakui, Odie dicecar puluhan pertanyaan. Namun masih dalam tahapan penyelidikan, sehing­ga ia tak bisa menjelaskan secara detail kepada publik.

“Dalam pemeriksaan itu saudara D.O, dicecar puluhan pertanyaan. Namun karena kasus ini, masih penyelidikan makanya belum bisa diinformasikan secara detail,” ujarnya.

Ditanya apakah Odie Orno akan kembali dipanggil, Sapulette belum bisa memastikan. Namun kata dia, jika keterangannya masih dibutukan pasti dipanggil lagi.

“Kalau keterangannya masih dibutuhkan berarti akan dipanggil lagi oleh tim penyelidik, teman-teman silakan ikuti saja proses hu­kum kasus ini lebih lanjut,” jelasnya.

Jaksa Bidik

Kejati Maluku membidik proyek pengadaan mobil pemadam keba­karan khusus bagi bandara di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016 senilai Rp 5.580.025.000.

Proyek milik Dinas Perhubungan dan Infokom saat dipimpin Odie Orno itu, diusut lantaran berbau ko­rupsi. Pengadaannya diduga tidak sesuai spek kontrak.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proyek pe­ngadaan Damkar di Kabupaten MBD masih dalam tahap penyelidikan. Olehnya itu, ia belum bisa menje­laskan lebih jauh soal kasus ini.

“Iya, ada proyek pengadaan mo­bil damkar di MBD yang tengah ditangani. Namun masih penyelidi­kan, makanya tidak terlalu dipubli­kasikan,” kata Sapulette kepada wartawan di Ambon, Rabu (15/1).

Pada tahun 2015 Dinas Perhu­bungan dan Infokom Kabupaten MBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan mobil damkar tipe 4 yang memiliki spesifikasi khusus untuk bandara Tiakur.

Namun kontrak tersebut dibatal­kan dengan pertimbangan waktu pekerjaan dianggap pendek. Selain itu juga ada pertimbangan lain yakni saat itu menjelang Pilkada dan dapat menimbulkan persepsi lain di tengah masyarakat.

Kemudian proyek ini kembali dilakukan pada tahun anggaran 2016 dengan mengalokasikan dana sebesar Rp.5.580.025.000. Namun diduga mobil yang didatangkan atau dibeli oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD itu tidak sesuai dengan spek kontrak, karena mobil damkar tersebut bukanlah spesifikasi mobil damkar tipe 4 khusus untuk bandara.

Melainkan mobil damkar biasa, akibatnya terjadi selisih anggaran bernilai miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kala itu, Desianus Orno alias Odie Orno.

Odie di Kasus Speedboat

Selain proyek pengadaan mobil damkar, Odie Orno juga terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Kasus ini semula ditangani penyi­dik Bareskrim Polri pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku. Setelah naik penyidikan, Ditreskrim­sus mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu. Namun hingga Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan dimuta­sikan, tak jelas kasusnya. (S-16)