AMBON, Siwalimanews –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augustina Isabella menjeret, Bertho Tahapary (46) salah satu residivis narkoba ke Peng­adilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (3/3).

Warga Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini  menjalani sidang dakwaan kasus penggunaan narkoba, dengan agenda pemba­caan dakwaan oleh JPU.

Terdakwa kata JPU, ditangkap karena memiliki narkoba pada Sabtu, (2/11),  didepan Sea Hotel, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sebanyak 1 kg atau melebihi 5 batang pohon.

Penangkapan itu terjadi ketika, petu­gas Kepolisian Satnarkoba M Kurnadi Ombi, Edwin Tetelepta, dan Andre Mai­ruhu menuju Hative untuk melakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIT.

Saat itu, petugas dari jasa pengiri­man mengantarkan 2 buah bingkisan dengan alamat penerima bernama Rika Runtu. Terdakwa kemudian datang mem­­bayar biaya pengiriman dan meng­ambil barang tersebut. Setelah itu, terdakwa tertangkap ketika duduk di depan Hotel Sea dan sekitar pukul 21.30 WIT.

Baca Juga: Berkas Tata Ibrahim Masuk Jaksa

Terdakwa mengaku, barang itu dikirim dari Sumatera dengan nama pengirim, Rio Erwanda. Terdakwa juga telah membayar kiriman tersebut sebe­sar Rp 5 juta pada Mei 2019.

Ia juga mengaku telah memakai nar­koba sehari sebelumnya. Berda­sarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan dan Ma­kanan di Ambon, nomor: R-PW.01.01.1192.11.19. 0078 tanggal 18 November 2019 dua karton warna coklat berukuran sedang dililit lakban bening, bertuliskan Tokopedia berisi tumbuhan kering berupa daun batang biji itu 1996,054 gram.

Bertho terancam pidana pengedaran Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatan­nya melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. juga Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Mg-2)