Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dikbud SBB
AMBON, Siwalimanews – Setelah mengantongi sejumlah bukti-bukti dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, maka dipastikan bukan Oktober mendatang, Kejari akan menetapkan tersangka.
“Setelah melakukan penggeledahan pada 3 tempat yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Gudang Penyimpanan Barang Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kini Penyidik Kejari SBB Tengah menunggu perhitungan kerugian Negara. Sudah dijadwalkan penetapan tersangka bulan Oktober mendatang,” jelas Kasubsi Penyidik Kejari SBB, Raymond Chrisna Noya kepada Siwalima usai sidang perkara korupsi Dana siap pakai Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Ambon. Senin (11/9).
Dikatakan, Kejari SBB telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain meminta audit dari BPKP, penyidik Kejari SBB juga akan memeriksa ahli LKPP.
“Setelah ini ada mau minta audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan periksa ahli LKPP,” tuturnya.
Baca Juga: Pegawai Pajak Saumlaki Diduga DibunuhNoya kembali memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan pada bulan Oktober mendatang.
“Bulan Oktober kita tetapkan tersangka supaya kasus ini cepat juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Noya sembari menambahkan, nilai kerugian Negara sementara sebesar Rp1 miliar.
“Kita memang belum pastikan secara keseluruhan nilai kerugian, karena sementara menunggu hitungan dari BPKP Maluku. Namun hasil sementara yang kita hitung diatas 1 Miliar” ujarnya.
Geledah Kantor
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, terkait kasus dugaan korupsi pendidikan gratis tahun anggaran 2022.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Pnnt-452/0 1.16/Fd 2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/0.1.16/Fd 2/08/2023, Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/Pen Pid B-GLD/2023/PN.
“Penggeledahan dilaksanakan dalam upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB Tahun 2022,” Ungkap pelaksana harian (PLH) Kasi Intel Kejari SBB, Taufik E.Purwanto melalui rilisnya kepada Siwalima, Kamis (07/09).
Disebutkan, nilai kontrak dalam pengadaan ini sebesar Rp4.570. 620,000, dengan penyedia CV.VDP yang dimiliki oleh HS dan PPK berinisial MW.
Dijelaskan, tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, salah satunya ruang bendahara, perencanaan keuangan, ruang pendidikan dasar dan kepala bagian,
Dalam pemeriksaan tersebut ungkap Purwanto, ditemukan beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam gratis Siswa SD dan SMP se-SBB tahun 2022.
“Saat proses penggeledahan tersebut didampingi oleh beberapa kabid dan pegawai pada Dinas Pendidikan,” tegasnya
Dikatakan, setelah melaksanakan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan kemudian dilanjutkan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang-barang sisa dari pengadaan pakaian seragam gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB yang bertempat di SD Negeri 1 Muaro Kau.
Purwanto menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa, barang tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti maupun alat bukti.
Selain melaksanakan penggeledahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tegas Purwanto, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-452/0 1.16/Fd 2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/0 1.16/Fd 2/08/2023, Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 3/Pen Pid B-GLD/2023/PN
Purwanto menambahkan, titik fokus penggeledahan pada Dinas PU yakni ruang kerja dari PPK pekerjaan proyek pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA 2022 yakni MW.
“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menemukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dimaksud, sehingga terhadap dokumen dan barang tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan yang akan dipergunakan dalam persidangan sebagai alat bukti maupun barang bukti guna membuktikan perkara ini,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa, penggeledahan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari SBB, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up. Dimana pengadaan melebihi harga yang ditentukan dalam standarisasi harga Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021. (S-26)
Tinggalkan Balasan