AMBON, Siwalimanews – Setelah meng­an­tongi sejumlah bukti-bukti dugaan korupsi pada Di­nas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, ma­ka dipastikan bukan Oktober men­datang, Kejari akan menetapkan tersangka.

“Setelah melakukan penggele­dahan pada 3 tempat yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Gudang Penyim­panan Barang Dinas Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pena­taan Ruang. Kini Penyidik Kejari SBB Tengah menunggu perhitungan kerugian Negara. Sudah dijadwalkan penetapan tersangka bulan Oktober mendatang,” jelas Kasubsi Penyidik Kejari SBB, Raymond Chrisna Noya kepada Siwalima usai sidang per­kara korupsi Dana siap pakai Kabu­paten SBB Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Ambon. Senin (11/9).

Dikatakan, Kejari SBB telah me­minta Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ter­sebut.

Selain meminta audit dari BPKP, penyidik Kejari SBB juga akan memeriksa ahli LKPP.

“Setelah ini ada mau minta audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan periksa ahli LKPP,” tuturnya.

Baca Juga: Pegawai Pajak Saumlaki Diduga Dibunuh

Noya kembali memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan pada bulan Oktober mendatang.

“Bulan Oktober kita tetapkan tersangka supaya kasus ini cepat juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Noya sembari menambahkan, nilai ke­rugian Negara sementara sebesar Rp1 miliar.

“Kita memang belum pastikan secara keseluruhan nilai kerugian, karena sementara menunggu hitungan dari BPKP Maluku. Na­mun hasil sementara yang kita hitung diatas 1 Miliar” ujarnya.

Geledah Kantor

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri menggeledah Kantor Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, terkait kasus dugaan korupsi pendidikan gratis tahun anggaran 2022.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyi­dikan Nomor: Pnnt-452/0 1.16/Fd 2/07/2023, Surat Perintah Pengge­ledahan Nomor: Print-531/0.1.16/Fd 2/08/2023, Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/Pen Pid B-GLD/2023/PN.

“Penggeledahan dilaksanakan dalam upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pe­ngadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB Tahun 2022,” Ungkap pe­laksana harian (PLH) Kasi Intel Kejari SBB, Taufik E.Purwanto melalui rilisnya kepada Siwalima, Kamis (07/09).

Disebutkan, nilai kontrak dalam pengadaan ini sebesar Rp4.570. 620,000, dengan penyedia CV.VDP yang dimiliki oleh HS dan PPK berinisial MW.

Dijelaskan, tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, salah satunya ruang bendahara, perencanaan keuangan, ruang pendidikan dasar dan kepala bagian,

Dalam pemeriksaan tersebut ungkap Purwanto, ditemukan be­berapa dokumen asli yang ber­kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam gratis Siswa SD dan SMP se-SBB tahun 2022.

“Saat proses penggeledahan tersebut didampingi oleh beberapa kabid dan pegawai pada Dinas Pendidikan,” tegasnya

Dikatakan, setelah melaksana­kan penggeledahan pada Kantor Dinas Pendidikan kemudian dilan­jutkan penggeledahan pada gu­dang penyimpanan barang-barang sisa dari pengadaan pakaian seragam gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB yang bertem­pat di SD Negeri 1 Muaro Kau.

Purwanto menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa, barang tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti maupun alat bukti.

Selain melaksanakan pengge­ledahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tegas Purwanto, tim penyidik juga melakukan pe­nggeledahan pada Dinas Peker­jaan Umum berdasarkan surat pe­rin­tah penyidikan Nomor: Print-452/0 1.16/Fd 2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/0 1.16/Fd 2/08/2023, Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Peng­adilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 3/Pen Pid B-GLD/2023/PN

Purwanto menambahkan, titik fokus penggeledahan pada Dinas PU yakni ruang kerja dari PPK pekerjaan proyek pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA 2022 yakni MW.

“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menemukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dimaksud, sehingga terhadap dokumen dan barang tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan yang akan dipergunakan dalam persida­ngan sebagai alat bukti maupun barang bukti guna membuktikan perkara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, penggeledahan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari SBB, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up. Dimana pengadaan melebihi harga yang ditentukan dalam standarisasi harga Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021. (S-26)